PROSENEWS.ID – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo, melimpahkan berkas dugaan perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu yang di lakukan Kades Pangahu HM (40), di Mapolres Gorontalo. Minggu, (06/12/2020).
Diketahui, Kades Pangahu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo itu, telah menguntungkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) dengan memberikan sejumlah sticker kepada warganya. Dimana, hal ini dinilai melanggar tindak pindana Pemilu.
“Kades tersebut melanggar pasal 71 ayat 1 UU No 10 tahun 2016. Pejabat Negara, Daerah, ASN, anggota TNI/Polri, dan Kades atau Lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” jelas Fadjri Arsyad, selaku Koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Gakkumdu Kabupaten Gorontalo.
Sebelumnya kata Fadjri, kejadian ini terungkap begitu ada laporan masyarakat kepada Panwas Kecamatan Asparaga. Begitu ditindaklanjuti, Panwas Kecamatan Asparaga, menemukan dua orang masyarakat yang diberikan sticker tersebut.
“Jumlah stiker ada 3 buah kepada dua masyarakat, dan setelah kami melakukan kajian ditingkat sentra Gakkumdu, laporan tersebut memenuhi unsur pidana pemilu. Sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan,” paparnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Nauval Seno, saat dikonfirmasi, membenarkan laporan tersebut. Dijelaskannya, pihaknya juga sudah menerima pelimpahan berkas oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo.
“Ya, kami telah menerima pelimpahan berkas dari sentra Gakkumdu terkait tindak pidana pemilu yang melibatkan Kades Pengahu. Dalam hal ini mebagikan stiker salah satu paslon,” kata Nauval.
Nauval mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus pidana pemilu tersebut, selama 14 hari kedepan. Termasuk akan memeriksa Kades Pangahu, pihak Panwas Kecamatan Asparaga, serta Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Besok, kita akan melakukan pemeriksaan terkait kasus tindak pidanana pemilu. Jika terbukti, maka Kades Pangahu dijerat dengan Pasal 188 Junto pasal 71 ayat 1 UU No.10 tahun 2016. Ancaman minimal 1 bulan penjara maksimal 6 bulan penjara,” tandasnya (Rihol Igirisa)