Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Gakkumdu Gorontalo Limpahkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepala Desa ke Polisi

Majid Rahman by Majid Rahman
6 Des 2020 22:23
in Daerah, Hukum

Prosesnews.id

PROSENEWS.ID – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo, melimpahkan berkas dugaan perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu yang di lakukan Kades Pangahu HM (40), di Mapolres Gorontalo. Minggu, (06/12/2020).

Diketahui, Kades Pangahu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo itu, telah menguntungkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) dengan memberikan sejumlah sticker kepada warganya. Dimana, hal ini dinilai melanggar tindak pindana Pemilu.

“Kades tersebut melanggar pasal 71 ayat 1 UU No 10 tahun 2016. Pejabat Negara, Daerah, ASN, anggota TNI/Polri, dan Kades atau Lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” jelas Fadjri Arsyad, selaku Koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Gakkumdu Kabupaten Gorontalo.

Sebelumnya kata Fadjri, kejadian ini terungkap begitu ada laporan masyarakat kepada Panwas Kecamatan Asparaga. Begitu ditindaklanjuti, Panwas Kecamatan Asparaga, menemukan dua orang masyarakat yang diberikan sticker tersebut.

“Jumlah stiker ada 3 buah kepada dua masyarakat, dan setelah kami melakukan kajian ditingkat sentra Gakkumdu, laporan tersebut memenuhi unsur pidana pemilu. Sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan,” paparnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Nauval Seno, saat dikonfirmasi, membenarkan laporan tersebut. Dijelaskannya, pihaknya juga sudah menerima pelimpahan berkas oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo.

“Ya, kami telah menerima pelimpahan berkas dari sentra Gakkumdu terkait  tindak pidana pemilu yang melibatkan Kades Pengahu. Dalam hal ini mebagikan stiker salah satu paslon,” kata Nauval.

Nauval mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus pidana pemilu tersebut, selama 14 hari kedepan. Termasuk akan memeriksa Kades Pangahu, pihak Panwas Kecamatan Asparaga, serta Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

“Besok, kita akan melakukan pemeriksaan terkait kasus tindak pidanana pemilu. Jika terbukti, maka Kades Pangahu dijerat dengan Pasal 188 Junto pasal 71 ayat 1 UU No.10 tahun 2016. Ancaman minimal 1 bulan penjara maksimal 6 bulan penjara,” tandasnya (Rihol Igirisa)

Tags: Gakkumdu GorontaloKades GorontaloPidana Pemilu
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Korban Kekerasan Kades Buhu Mulai Alami Gangguan Pendengaran

by Editor
20 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID – Djakarian Hasan, pemuda berusia 23 tahun asal Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, mulai mengalami gangguan pendengaran...

Gubernur Janjikan Beasiswa S1 bagi Kades Se-Gorontalo

by Arfandi
7 Jul 2021
0

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie didampingi Sekda Darda Daraba foto bersama dengan Ketua Umum APDESI Sindawa Tarang dan puluhan pengurus DPD...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Prosesnews.id
Daerah

Gakkumdu Gorontalo Limpahkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepala Desa ke Polisi

by Majid Rahman
6 Des 2020
0

PROSENEWS.ID - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo, melimpahkan berkas dugaan perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu yang di lakukan...

BKPSDM Respons Kritik Mahasiswa Soal PPPK dan Pelayanan RS Boliyohuto

17 Jun 2025

UNG Dorong Mahasiswa Dalami Al-Qur’an Lewat 15 Cabang Lomba MTQ

17 Jun 2025

Literasi Bukan Sekadar Baca Tulis, Ridwan Hemeto Tekankan Peran Sosialnya

17 Jun 2025

Koperasi Merah Putih Siap Distribusikan Kebutuhan Pokok Secara Merata di Desa

18 Jun 2025

UNG Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2025/2026

23 Mei 2025

TERBARU

Me Gacoan di Gorontalo Ditutup, Begini Tanggapan Ketua DPRD

18 Jun 2025

UNG Pertimbangkan Prestasi Non-Akademik dalam Seleksi Mandiri

18 Jun 2025

UNG Siapkan Wakil Terbaiknya untuk Pilmapres Nasional

18 Jun 2025

Gusnar Targetkan Kebangkitan Qori dan Qoriah Gorontalo di Level Nasional

18 Jun 2025

Koperasi Merah Putih Siap Distribusikan Kebutuhan Pokok Secara Merata di Desa

18 Jun 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id