<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita PETI Pohuwato Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/peti-pohuwato/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/peti-pohuwato/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Sep 2026 05:07:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita PETI Pohuwato Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/peti-pohuwato/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka</title>
		<link>https://prosesnews.id/usai-longsor-di-tambang-dam-pohuwato-polisi-tetapkan-satu-tersangka/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/usai-longsor-di-tambang-dam-pohuwato-polisi-tetapkan-satu-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 05:07:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pertambangan Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[longsor tambang Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Dam Hulawa]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[tambang emas ilegal Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ilegal Buntulia]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka PETI Pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=74422</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/usai-longsor-di-tambang-dam-pohuwato-polisi-tetapkan-satu-tersangka/">Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-74423" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-04-at-10.15.40.jpeg" alt="" width="1280" height="960" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-04-at-10.15.40.jpeg 1280w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-04-at-10.15.40-300x225.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-04-at-10.15.40-1024x768.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-04-at-10.15.40-768x576.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-04-at-10.15.40-750x563.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-04-at-10.15.40-1140x855.jpeg 1140w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p class="isSelectedEnd"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede menjelaskan, penanganan kasus tersebut bermula dari peristiwa longsor yang terjadi di lokasi tambang. Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Pada Minggu (16/8/2026), tim gabungan Subdit ITupidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan, pemasangan police line, serta mengamankan barang bukti di lokasi tambang. Tim juga melakukan wawancara terhadap keluarga korban longsor yang selamat dalam kegiatan pertambangan tersebut,” ujar Maruly.</p>
<p class="isSelectedEnd">Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik kemudian menggelar perkara pada Rabu (2/9/2026) untuk menentukan status hukum pihak yang terlibat. Dalam gelar perkara tersebut, Sdr. RP selaku pelaku usaha ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka. Setelah itu, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo sebelum resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.</p>
<p class="isSelectedEnd">Maruly menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” tutup Maruly.</p>
<p class="isSelectedEnd">Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.</p>
<p>Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/usai-longsor-di-tambang-dam-pohuwato-polisi-tetapkan-satu-tersangka/">Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/usai-longsor-di-tambang-dam-pohuwato-polisi-tetapkan-satu-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PETI di Tihuo Pohuwato Diselidiki, Polisi Amankan 6 Mesin Dompeng</title>
		<link>https://prosesnews.id/peti-di-tihuo-pohuwato-diselidiki-polisi-amankan-6-mesin-dompeng/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/peti-di-tihuo-pohuwato-diselidiki-polisi-amankan-6-mesin-dompeng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2026 10:51:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kasus tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[mesin dompeng]]></category>
		<category><![CDATA[pertambangan emas ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[tambang emas Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Tihuo Pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=74388</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tambang Tihuo, Desa Karya Baru,...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/peti-di-tihuo-pohuwato-diselidiki-polisi-amankan-6-mesin-dompeng/">PETI di Tihuo Pohuwato Diselidiki, Polisi Amankan 6 Mesin Dompeng</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-74389" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260902-WA0001.jpg" alt="" width="1126" height="710" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260902-WA0001.jpg 1126w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260902-WA0001-300x189.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260902-WA0001-1024x646.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260902-WA0001-768x484.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260902-WA0001-750x473.jpg 750w" sizes="(max-width: 1126px) 100vw, 1126px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, menjadi perhatian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.</p>
<p>Polisi turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui aktivitas pertambangan tersebut.</p>
<p>Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (25/8/2026) dan dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama delapan personel Ditreskrimsus Polda Gorontalo.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, polisi meminta keterangan dari delapan orang saksi. Mereka terdiri atas pekerja tambang, kepala partai atau kelompok kerja, pengawas lokasi, hingga Kepala Desa Karya Baru.</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat sekitar tujuh kelompok kerja atau partai yang menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.</p>
<p>Masing-masing kelompok disebut memiliki pemodal yang berbeda. Dalam menjalankan aktivitasnya, para pekerja menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya mesin dompeng, mesin alkon, dan peralatan tambang tradisional.</p>
<p>“Dari hasil pemeriksaan, diketahui kegiatan pertambangan emas di lokasi tersebut dilakukan oleh sekitar tujuh kelompok kerja atau partai, dengan pemodal yang berbeda-beda,” kata Maruly.</p>
<p>Polisi juga memperoleh informasi mengenai mekanisme penjualan hasil tambang. Berdasarkan keterangan para saksi, emas hasil tambang dijual kepada salah satu pihak yang disebut sebagai penadah di lokasi. Selanjutnya, hasil penjualan tersebut dibagikan secara tunai kepada para pekerja.</p>
<p>Dalam pemeriksaan, para saksi mengaku tidak mengetahui adanya dokumen perizinan resmi yang menjadi dasar kegiatan pertambangan tersebut, baik berupa IUP, IUPK, maupun IPR.</p>
<p>Selain mengumpulkan keterangan, petugas juga mengamankan enam unit mesin dompeng berbagai merek beserta sejumlah perlengkapannya.</p>
<p>Barang yang diamankan antara lain keong, karpet, selang gabah, selang penembak, serta pipa cabang pemisah air.</p>
<p>Maruly Pardede menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan di lokasi berjalan aman dan kondusif.</p>
<p>Tidak ditemukan adanya perlawanan maupun tindakan yang berupaya menghalangi petugas selama proses pemeriksaan berlangsung. Masyarakat dan pihak yang dimintai keterangan juga disebut bersikap kooperatif.</p>
<p>Penyelidikan kasus tersebut masih berlanjut. Ditreskrimsus Polda Gorontalo selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang diduga memiliki peran sebagai pemodal atau pelaku usaha pertambangan.</p>
<p>Keterangan dari pihak-pihak tersebut akan digunakan untuk melengkapi administrasi penyelidikan sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/peti-di-tihuo-pohuwato-diselidiki-polisi-amankan-6-mesin-dompeng/">PETI di Tihuo Pohuwato Diselidiki, Polisi Amankan 6 Mesin Dompeng</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/peti-di-tihuo-pohuwato-diselidiki-polisi-amankan-6-mesin-dompeng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tuduhan Pembiaran Amdal Dinilai Salah Kaprah, DLHK Beri Klarifikasi</title>
		<link>https://prosesnews.id/tuduhan-pembiaran-amdal-dinilai-salah-kaprah-dlhk-beri-klarifikasi/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/tuduhan-pembiaran-amdal-dinilai-salah-kaprah-dlhk-beri-klarifikasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 12:02:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Amdal Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[berita gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[DLHK Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[tambang emas ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=70163</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Bambang Tri...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/tuduhan-pembiaran-amdal-dinilai-salah-kaprah-dlhk-beri-klarifikasi/">Tuduhan Pembiaran Amdal Dinilai Salah Kaprah, DLHK Beri Klarifikasi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-70164" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260114-WA00481.jpg" alt="" width="1280" height="792" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260114-WA00481.jpg 1280w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260114-WA00481-300x186.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260114-WA00481-1024x634.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260114-WA00481-768x475.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260114-WA00481-750x464.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260114-WA00481-1140x705.jpg 1140w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Bambang Tri Handoko, memberikan klarifikasi atas pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Hamdi Alamri, yang menuding adanya pembiaran sistematis oleh pemerintah provinsi terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan di wilayah Pohuwato.</p>
<p>Bambang menilai tudingan tersebut cenderung menyederhanakan persoalan kewenangan serta mekanisme pengawasan lingkungan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“Perlu kami luruskan, pengawasan Amdal tidak semata-mata dimaknai sebagai turun lapangan setiap saat. Pengawasan dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk evaluasi laporan berkala perusahaan, sistem pelaporan elektronik, serta koordinasi lintas pemerintah, itu jika mengacu pada Pasal 8 Permen Lingkungan Hidup No 14/2024,” ujar Bambang, Rabu (14/1/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan, pengawasan administratif merupakan bagian sah dan diakui dalam sistem pengendalian lingkungan hidup nasional sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.</p>
<p>Menurut Bambang, setiap perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan seluruh ketentuan dalam izin lingkungan serta melaporkan kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala setiap semester.</p>
<p>Namun demikian, Bambang menekankan bahwa laporan dan pemantauan administratif tidak akan efektif jika persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak ditertibkan secara serius. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.</p>
<p>Terkait keterbatasan anggaran, Bambang tidak menampik adanya tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran atau kelalaian pemerintah provinsi.</p>
<p>“Kami bekerja dalam koridor kemampuan anggaran daerah yang ditetapkan bersama DPRD Provinsi Gorontalo. Namun demikian, komitmen pemerintah provinsi terhadap perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Bambang juga menegaskan, kewenangan pengawasan lingkungan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi.</p>
<p>Menurutnya, DPRD Kabupaten Pohuwato memiliki peran dan tanggung jawab pengawasan karena aktivitas perusahaan serta dampaknya berlangsung langsung di wilayah kabupaten.</p>
<p>“Tidak tepat jika seluruh tanggung jawab dibebankan hanya kepada pemerintah provinsi,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/tuduhan-pembiaran-amdal-dinilai-salah-kaprah-dlhk-beri-klarifikasi/">Tuduhan Pembiaran Amdal Dinilai Salah Kaprah, DLHK Beri Klarifikasi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/tuduhan-pembiaran-amdal-dinilai-salah-kaprah-dlhk-beri-klarifikasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
