
PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede menjelaskan, penanganan kasus tersebut bermula dari peristiwa longsor yang terjadi di lokasi tambang. Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Pada Minggu (16/8/2026), tim gabungan Subdit ITupidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan, pemasangan police line, serta mengamankan barang bukti di lokasi tambang. Tim juga melakukan wawancara terhadap keluarga korban longsor yang selamat dalam kegiatan pertambangan tersebut,” ujar Maruly.
Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik kemudian menggelar perkara pada Rabu (2/9/2026) untuk menentukan status hukum pihak yang terlibat. Dalam gelar perkara tersebut, Sdr. RP selaku pelaku usaha ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka. Setelah itu, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo sebelum resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.
Maruly menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” tutup Maruly.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.














