
PROSESNEWS.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, menjadi perhatian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Polisi turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui aktivitas pertambangan tersebut.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (25/8/2026) dan dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama delapan personel Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Dalam kegiatan tersebut, polisi meminta keterangan dari delapan orang saksi. Mereka terdiri atas pekerja tambang, kepala partai atau kelompok kerja, pengawas lokasi, hingga Kepala Desa Karya Baru.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat sekitar tujuh kelompok kerja atau partai yang menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Masing-masing kelompok disebut memiliki pemodal yang berbeda. Dalam menjalankan aktivitasnya, para pekerja menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya mesin dompeng, mesin alkon, dan peralatan tambang tradisional.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui kegiatan pertambangan emas di lokasi tersebut dilakukan oleh sekitar tujuh kelompok kerja atau partai, dengan pemodal yang berbeda-beda,” kata Maruly.
Polisi juga memperoleh informasi mengenai mekanisme penjualan hasil tambang. Berdasarkan keterangan para saksi, emas hasil tambang dijual kepada salah satu pihak yang disebut sebagai penadah di lokasi. Selanjutnya, hasil penjualan tersebut dibagikan secara tunai kepada para pekerja.
Dalam pemeriksaan, para saksi mengaku tidak mengetahui adanya dokumen perizinan resmi yang menjadi dasar kegiatan pertambangan tersebut, baik berupa IUP, IUPK, maupun IPR.
Selain mengumpulkan keterangan, petugas juga mengamankan enam unit mesin dompeng berbagai merek beserta sejumlah perlengkapannya.
Barang yang diamankan antara lain keong, karpet, selang gabah, selang penembak, serta pipa cabang pemisah air.
Maruly Pardede menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan di lokasi berjalan aman dan kondusif.
Tidak ditemukan adanya perlawanan maupun tindakan yang berupaya menghalangi petugas selama proses pemeriksaan berlangsung. Masyarakat dan pihak yang dimintai keterangan juga disebut bersikap kooperatif.
Penyelidikan kasus tersebut masih berlanjut. Ditreskrimsus Polda Gorontalo selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang diduga memiliki peran sebagai pemodal atau pelaku usaha pertambangan.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut akan digunakan untuk melengkapi administrasi penyelidikan sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya.














