<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita tambang emas ilegal Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/tambang-emas-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/tambang-emas-ilegal/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jul 2026 07:52:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita tambang emas ilegal Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/tambang-emas-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Emas Ilegal di Bandara Gorontalo Masuk Babak Baru, Berkas Tersangka Segera Dilimpahkan</title>
		<link>https://prosesnews.id/kasus-emas-ilegal-di-bandara-gorontalo-masuk-babak-baru-berkas-tersangka-segera-dilimpahkan/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/kasus-emas-ilegal-di-bandara-gorontalo-masuk-babak-baru-berkas-tersangka-segera-dilimpahkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 07:52:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bandara Djalaluddin Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[berita gorontalo hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Ipda S Dale]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Maulana Rahman]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Emas Ilegal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pengiriman Emas Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polres Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[tambang emas ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[UU Minerba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=72898</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo membeberkan perkembangan penanganan dua perkara dugaan tindak...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kasus-emas-ilegal-di-bandara-gorontalo-masuk-babak-baru-berkas-tersangka-segera-dilimpahkan/">Kasus Emas Ilegal di Bandara Gorontalo Masuk Babak Baru, Berkas Tersangka Segera Dilimpahkan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-72899" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA00001.jpg" alt="" width="810" height="558" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA00001.jpg 810w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA00001-300x207.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA00001-768x529.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA00001-750x517.jpg 750w" sizes="(max-width: 810px) 100vw, 810px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo membeberkan perkembangan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana terkait pengiriman emas melalui Bandara Djalaluddin Gorontalo.</p>
<p>Dari dua perkara yang sedang ditangani, satu kasus telah dinyatakan rampung dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan, sedangkan satu perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, melalui Kanit Tipidter Ipda S. Dale, mengatakan perkara pertama berkaitan dengan penemuan emas seberat satu kilogram yang diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026.</p>
<p>Menurut penjelasannya, seluruh rangkaian penyidikan telah selesai, termasuk pemeriksaan sejumlah ahli yang menjadi syarat pembuktian perkara.</p>
<p>&#8220;Seluruh pemeriksaan ahli sudah kami lakukan, mulai dari ahli koordinat, laboratorium forensik hingga ahli minerba. Kami juga telah melaksanakan gelar perkara, menetapkan tersangka, dan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Insyaallah minggu ini berkas perkara tahap satu akan kami kirim ke kejaksaan,&#8221; ujar Dale.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, AK diduga hanya bertugas membawa atau mengirim emas atas perintah pemilik barang.</p>
<p>Sementara itu, pemilik emas tersebut diketahui bernama Dedy Saktiawan, warga Jakarta. Meski demikian, hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Kami masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum. Nanti akan dilihat apakah ada kebutuhan penambahan tersangka atau tidak setelah berkas diteliti,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.</p>
<p>Dale menjelaskan, tersangka belum dilakukan penahanan karena penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>&#8220;Perkara Pasal 161 ini merupakan perkara yang relatif baru kami tangani. Karena itu kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penelitian dari JPU,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, tersangka saat ini berada di wilayah Kota Kotamobagu.</p>
<p>Sementara itu, untuk perkara kedua berupa penemuan emas seberat sekitar 1,3 kilogram pada 25 April 2026, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan.</p>
<p>Seluruh saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi keterangan ahli koordinat dan ahli kehutanan. Saat ini, Satreskrim Polres Gorontalo tinggal menunggu jadwal pemeriksaan ahli minerba dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).</p>
<p>&#8220;Kami sudah menyurati Kementerian ESDM sejak bulan Juni dan surat kami sudah dibalas. Namun, kami masih menunggu jadwal pemeriksaan karena antrean permohonan dari seluruh Indonesia cukup banyak,&#8221; ungkap Dale.</p>
<p>Ia menegaskan, keterangan ahli minerba menjadi tahapan penting sebelum penyidik menggelar perkara dan menentukan ada atau tidaknya tersangka dalam kasus penemuan emas kedua tersebut.</p>
<p>&#8220;Setelah pemeriksaan ahli minerba selesai, baru kami melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kasus-emas-ilegal-di-bandara-gorontalo-masuk-babak-baru-berkas-tersangka-segera-dilimpahkan/">Kasus Emas Ilegal di Bandara Gorontalo Masuk Babak Baru, Berkas Tersangka Segera Dilimpahkan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/kasus-emas-ilegal-di-bandara-gorontalo-masuk-babak-baru-berkas-tersangka-segera-dilimpahkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tuduhan Pembiaran Amdal Dinilai Salah Kaprah, DLHK Beri Klarifikasi</title>
		<link>https://prosesnews.id/tuduhan-pembiaran-amdal-dinilai-salah-kaprah-dlhk-beri-klarifikasi/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/tuduhan-pembiaran-amdal-dinilai-salah-kaprah-dlhk-beri-klarifikasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 12:02:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Amdal Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[berita gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[DLHK Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[tambang emas ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=70163</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Bambang Tri...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/tuduhan-pembiaran-amdal-dinilai-salah-kaprah-dlhk-beri-klarifikasi/">Tuduhan Pembiaran Amdal Dinilai Salah Kaprah, DLHK Beri Klarifikasi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-70164" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260114-WA00481.jpg" alt="" width="1280" height="792" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260114-WA00481.jpg 1280w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260114-WA00481-300x186.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260114-WA00481-1024x634.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260114-WA00481-768x475.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260114-WA00481-750x464.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260114-WA00481-1140x705.jpg 1140w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Bambang Tri Handoko, memberikan klarifikasi atas pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Hamdi Alamri, yang menuding adanya pembiaran sistematis oleh pemerintah provinsi terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan di wilayah Pohuwato.</p>
<p>Bambang menilai tudingan tersebut cenderung menyederhanakan persoalan kewenangan serta mekanisme pengawasan lingkungan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“Perlu kami luruskan, pengawasan Amdal tidak semata-mata dimaknai sebagai turun lapangan setiap saat. Pengawasan dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk evaluasi laporan berkala perusahaan, sistem pelaporan elektronik, serta koordinasi lintas pemerintah, itu jika mengacu pada Pasal 8 Permen Lingkungan Hidup No 14/2024,” ujar Bambang, Rabu (14/1/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan, pengawasan administratif merupakan bagian sah dan diakui dalam sistem pengendalian lingkungan hidup nasional sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.</p>
<p>Menurut Bambang, setiap perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan seluruh ketentuan dalam izin lingkungan serta melaporkan kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala setiap semester.</p>
<p>Namun demikian, Bambang menekankan bahwa laporan dan pemantauan administratif tidak akan efektif jika persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak ditertibkan secara serius. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.</p>
<p>Terkait keterbatasan anggaran, Bambang tidak menampik adanya tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran atau kelalaian pemerintah provinsi.</p>
<p>“Kami bekerja dalam koridor kemampuan anggaran daerah yang ditetapkan bersama DPRD Provinsi Gorontalo. Namun demikian, komitmen pemerintah provinsi terhadap perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Bambang juga menegaskan, kewenangan pengawasan lingkungan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi.</p>
<p>Menurutnya, DPRD Kabupaten Pohuwato memiliki peran dan tanggung jawab pengawasan karena aktivitas perusahaan serta dampaknya berlangsung langsung di wilayah kabupaten.</p>
<p>“Tidak tepat jika seluruh tanggung jawab dibebankan hanya kepada pemerintah provinsi,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/tuduhan-pembiaran-amdal-dinilai-salah-kaprah-dlhk-beri-klarifikasi/">Tuduhan Pembiaran Amdal Dinilai Salah Kaprah, DLHK Beri Klarifikasi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/tuduhan-pembiaran-amdal-dinilai-salah-kaprah-dlhk-beri-klarifikasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IMM Gorontalo Soroti Diamnya Kapolda Terkait Tambang Ilega</title>
		<link>https://prosesnews.id/imm-gorontalo-soroti-diamnya-kapolda-terkait-tambang-ilega/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/imm-gorontalo-soroti-diamnya-kapolda-terkait-tambang-ilega/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Jul 2025 06:07:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Universitas Negeri Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[DPD IMM Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[IMM Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[IMM ultimatum Kapolda]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda diminta mundur]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kasus hukum Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa kritik polisi]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[tambang emas ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=66320</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Gorontalo melayangkan ultimatum keras kepada...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/imm-gorontalo-soroti-diamnya-kapolda-terkait-tambang-ilega/">IMM Gorontalo Soroti Diamnya Kapolda Terkait Tambang Ilega</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="186" data-end="269"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-66321" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-04-at-13.54.11.jpeg" alt="" width="1280" height="720" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-04-at-13.54.11.jpeg 1280w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-04-at-13.54.11-300x169.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-04-at-13.54.11-1024x576.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-04-at-13.54.11-768x432.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-04-at-13.54.11-750x422.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-04-at-13.54.11-1140x641.jpeg 1140w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p data-start="271" data-end="516"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Gorontalo melayangkan ultimatum keras kepada Kapolda Gorontalo, yang dinilai tidak menunjukkan langkah konkret dalam menangani persoalan hukum di daerah ini.</p>
<p data-start="518" data-end="793">Ketua DPD IMM Gorontalo, Muhammad Arif menyampaikan, ultimatum ini diberikan karena IMM menilai Kapolda hanya bersikap pasif dan terkesan membiarkan berbagai kasus pelanggaran hukum, salah satunya terkait aktivitas tambang ilegal (PETI) yang marak di Gorontalo.</p>
<p data-start="797" data-end="999">&#8220;Permasalahan PETI di Gorontalo ini sudah ditangani oleh banyak Kapolda, tapi hingga saat ini pelakunya masih banyak. Kita mau mengasumsikan apalagi kalau bukan pembiaran oleh penegak hukum?&#8221; kata Arif.</p>
<p data-start="1001" data-end="1260">Menurut Arif, apabila aparat penegak hukum benar-benar menegakkan aturan secara tegas, maka para pelaku akan jera. Ia juga menilai bahwa persoalan seperti ini sebenarnya cukup mudah dituntaskan, namun hingga kini belum ada penyelesaian nyata dari pihak Polda.</p>
<p data-start="1264" data-end="1440">&#8220;Polisi itu punya jajaran hingga tingkat desa/kelurahan. Hal tidak mungkin mengumpulkan bukti dari kejahatan yang terang-terangan semacam ini sulit bagi kepolisian,&#8221; ungkapnya.</p>
<p data-start="1442" data-end="1592">Lebih lanjut, Arif mendesak Kapolda untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan yang menurutnya sangat sederhana itu.</p>
<p data-start="1596" data-end="1700">&#8220;Lebih terhormat mundur sekarang daripada menunggu masa pensiun tapi tidak berbuat apa-apa,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/imm-gorontalo-soroti-diamnya-kapolda-terkait-tambang-ilega/">IMM Gorontalo Soroti Diamnya Kapolda Terkait Tambang Ilega</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/imm-gorontalo-soroti-diamnya-kapolda-terkait-tambang-ilega/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tidak Ada Anggota Brimob Polda Sulteng Terlibat Bisnis Tambang Ilegal</title>
		<link>https://prosesnews.id/tidak-ada-anggota-brimob-polda-sulteng-terlibat-bisnis-tambang-ilegal/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/tidak-ada-anggota-brimob-polda-sulteng-terlibat-bisnis-tambang-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Majid Rahman]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Feb 2021 02:24:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sedoa]]></category>
		<category><![CDATA[Dongi-Dongi]]></category>
		<category><![CDATA[ecamatan Lore Utara]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal mining]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Poso]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan Peti]]></category>
		<category><![CDATA[Korps Brimob]]></category>
		<category><![CDATA[Lore Lindu]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Tinombala]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[S.I.K]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Sulistyo]]></category>
		<category><![CDATA[Taman Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[tambang emas ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=22199</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Komandan Satuan Korps Brimob Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Joko Sulistyo, S.IK, menegaskan,...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/tidak-ada-anggota-brimob-polda-sulteng-terlibat-bisnis-tambang-ilegal/">Tidak Ada Anggota Brimob Polda Sulteng Terlibat Bisnis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_22200" aria-describedby="caption-attachment-22200" style="width: 697px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-22200 " src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-07-at-5.42.51-PM-750x422.jpeg" alt="" width="697" height="392" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-07-at-5.42.51-PM-750x422.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-07-at-5.42.51-PM-300x169.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-07-at-5.42.51-PM-1024x576.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-07-at-5.42.51-PM-768x432.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-07-at-5.42.51-PM-250x141.jpeg 250w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-07-at-5.42.51-PM-1140x641.jpeg 1140w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-07-at-5.42.51-PM.jpeg 1280w" sizes="auto, (max-width: 697px) 100vw, 697px" /><figcaption id="caption-attachment-22200" class="wp-caption-text">Wadansat Brimobda Polda Sulteng, AKBP Deny Jatmiko S.IK. (F : Istimewa).</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Komandan Satuan Korps Brimob Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Joko Sulistyo, S.IK, menegaskan, tidak ada anggota Brimob Polda Sulteng yang terlibat praktek ilegal mining di Wilayah sulawesi Tengah.</p>
<p>Hal ini ditegaskannya, menyikapi santernya isu, ada oknum brimob yang diduga bermain di tambang emas ilegal di Dusun Dongi-dongi, Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.</p>
<p>Melalui Wadansat Brimobda Polda Sulteng, AKBP Deny Jatmiko S.IK, disampaikan, setiap anggota Brimob jajaran Polda Sulteng, tidak telibat kegiatan yang melanggar etik, selaku Bhayangkara Negara, khususnya Brimob.</p>
<p>&#8220;Dansat Brimob secara tegas mewanti-wanti agar semua anggota Brimob untuk tidak melakukan kerja kerja di luar tupoksi. Terkhusus lagi terlibat dalam kegiatan tambang illegal,&#8221; jelas AKBP Deny Jatmiko S.I.K saat ditemui di Mako Brimob Polda Sulteng, Minggu, (07/02/2021).</p>
<p>Ia juga meluruskan informasi terkait rumor yang berhembus di masyarakat saat ini. Di mana, ada oknum Brimob yang main mata di Peti Dongi-Dongi.</p>
<p>Menurutnya, kehadiran anggota Brimob disekitar Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, tak lain dalam rangka mendukung operasi Tinombala yang sedang berlangsung disekitar wilayah tersebut.</p>
<p>&#8220;Jadi, kehadiran anggota Brimob disekitar kawasan Peti Dongi-dongi dalam rangka melakukan tugas khusus. Yakni mendukung operasi Tinombala yang sedang berlangsung . Anggota Brimob di sana ditugaskan khusus untuk operasi intelejen,” urainya.</p>
<p>&#8220;Personil kami di sana dalam rangka penugasan khusus (Under Cover). Mereka ditugaskan mengawasi keterlibatan anggota Brimob dalam kegiatan Ilegal Mining serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan bagi keberlangsungan operasi,&#8221; jelas mantan Danyon A Pelopor Satbrimobda Polda Kalbar tersebut.</p>
<p>Terkait insiden perampasan HP oleh oknum Brimob di Kawasan Peti Dongi-dongi, juga dijelaskan, merupakan salah paham biasa. Masalah tersebut juga telah berujung damai antara pemilik handphone dan anggota Brimob yang mengamankan HP tersebut.</p>
<p>“Masalah dugaan perampasan HP sudah kami pertemukan korban dengan anggota kami yang diduga mengambil HP tersebut. Keduanya telah berdamai dan saling memaafkan. Sehingga tidak ada lagi permasalah diantara keduanya,&#8221; ketus Deny Jatmiko kepada sejumlah wartawan yang hadir di Mako Brimob Polda Sulteng.</p>
<p>Masih mewakili Dansat Brimob Polda Sulteng, ia juga menyampaikan, pada prinsipnya pihaknya tidak anti Kritik. Justru, sebaliknya, dibutuhkan sinergitas yang lebih baik untuk menjaga keamanan di Sulawesi Tengah dengan semua pihak.</p>
<p>&#8220;Brimob tidak anti kritik, selagi untuk kebaikan kami dalam rangka mengintropeksi diri, serta pembenahan internal maka kami selalu terbuka. Kami adalah rekan kerja kawan kawan Pers ,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sebelum mengakhiri pertemuan, dirinya menambahkan, pihaknya tidak mentolelir segala aktifitas anggotanya yang terlibat dalam kegiatan diluar Tupoksi dan melanggar etik.</p>
<p>Dengan begitu, diharapkan juga peran masyarakat. Agar, dapat memberikan informasi, jika ada oknum Brimob yang diduga melakukan pelanggaran diluar kesatriaan.</p>
<p>&#8220;Kami tegaskan tidak ada anggota Brimob yang bermain tambang dan juga main beking bekingan. Kami tidak pernah menerbitkan Sprint khusus, kecuali untuk kegiatan khusus intelejen &#8221; Ia menandaskan.</p>
<pre><strong>Reporter : Saiful</strong></pre>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/tidak-ada-anggota-brimob-polda-sulteng-terlibat-bisnis-tambang-ilegal/">Tidak Ada Anggota Brimob Polda Sulteng Terlibat Bisnis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/tidak-ada-anggota-brimob-polda-sulteng-terlibat-bisnis-tambang-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
