
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo membeberkan perkembangan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana terkait pengiriman emas melalui Bandara Djalaluddin Gorontalo.
Dari dua perkara yang sedang ditangani, satu kasus telah dinyatakan rampung dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan, sedangkan satu perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, melalui Kanit Tipidter Ipda S. Dale, mengatakan perkara pertama berkaitan dengan penemuan emas seberat satu kilogram yang diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Menurut penjelasannya, seluruh rangkaian penyidikan telah selesai, termasuk pemeriksaan sejumlah ahli yang menjadi syarat pembuktian perkara.
“Seluruh pemeriksaan ahli sudah kami lakukan, mulai dari ahli koordinat, laboratorium forensik hingga ahli minerba. Kami juga telah melaksanakan gelar perkara, menetapkan tersangka, dan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Insyaallah minggu ini berkas perkara tahap satu akan kami kirim ke kejaksaan,” ujar Dale.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, AK diduga hanya bertugas membawa atau mengirim emas atas perintah pemilik barang.
Sementara itu, pemilik emas tersebut diketahui bernama Dedy Saktiawan, warga Jakarta. Meski demikian, hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Kami masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum. Nanti akan dilihat apakah ada kebutuhan penambahan tersangka atau tidak setelah berkas diteliti,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dale menjelaskan, tersangka belum dilakukan penahanan karena penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perkara Pasal 161 ini merupakan perkara yang relatif baru kami tangani. Karena itu kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penelitian dari JPU,” katanya.
Ia menambahkan, tersangka saat ini berada di wilayah Kota Kotamobagu.
Sementara itu, untuk perkara kedua berupa penemuan emas seberat sekitar 1,3 kilogram pada 25 April 2026, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan.
Seluruh saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi keterangan ahli koordinat dan ahli kehutanan. Saat ini, Satreskrim Polres Gorontalo tinggal menunggu jadwal pemeriksaan ahli minerba dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami sudah menyurati Kementerian ESDM sejak bulan Juni dan surat kami sudah dibalas. Namun, kami masih menunggu jadwal pemeriksaan karena antrean permohonan dari seluruh Indonesia cukup banyak,” ungkap Dale.
Ia menegaskan, keterangan ahli minerba menjadi tahapan penting sebelum penyidik menggelar perkara dan menentukan ada atau tidaknya tersangka dalam kasus penemuan emas kedua tersebut.
“Setelah pemeriksaan ahli minerba selesai, baru kami melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.













