Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Kasus Emas Ilegal di Bandara Gorontalo Masuk Babak Baru, Berkas Tersangka Segera Dilimpahkan

Editor by Editor
7 Jul 2026 15:52
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo membeberkan perkembangan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana terkait pengiriman emas melalui Bandara Djalaluddin Gorontalo.

Dari dua perkara yang sedang ditangani, satu kasus telah dinyatakan rampung dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan, sedangkan satu perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, melalui Kanit Tipidter Ipda S. Dale, mengatakan perkara pertama berkaitan dengan penemuan emas seberat satu kilogram yang diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Menurut penjelasannya, seluruh rangkaian penyidikan telah selesai, termasuk pemeriksaan sejumlah ahli yang menjadi syarat pembuktian perkara.

“Seluruh pemeriksaan ahli sudah kami lakukan, mulai dari ahli koordinat, laboratorium forensik hingga ahli minerba. Kami juga telah melaksanakan gelar perkara, menetapkan tersangka, dan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Insyaallah minggu ini berkas perkara tahap satu akan kami kirim ke kejaksaan,” ujar Dale.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, AK diduga hanya bertugas membawa atau mengirim emas atas perintah pemilik barang.

Sementara itu, pemilik emas tersebut diketahui bernama Dedy Saktiawan, warga Jakarta. Meski demikian, hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Kami masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum. Nanti akan dilihat apakah ada kebutuhan penambahan tersangka atau tidak setelah berkas diteliti,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dale menjelaskan, tersangka belum dilakukan penahanan karena penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara Pasal 161 ini merupakan perkara yang relatif baru kami tangani. Karena itu kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penelitian dari JPU,” katanya.

Ia menambahkan, tersangka saat ini berada di wilayah Kota Kotamobagu.

Sementara itu, untuk perkara kedua berupa penemuan emas seberat sekitar 1,3 kilogram pada 25 April 2026, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan.

Seluruh saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi keterangan ahli koordinat dan ahli kehutanan. Saat ini, Satreskrim Polres Gorontalo tinggal menunggu jadwal pemeriksaan ahli minerba dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami sudah menyurati Kementerian ESDM sejak bulan Juni dan surat kami sudah dibalas. Namun, kami masih menunggu jadwal pemeriksaan karena antrean permohonan dari seluruh Indonesia cukup banyak,” ungkap Dale.

Ia menegaskan, keterangan ahli minerba menjadi tahapan penting sebelum penyidik menggelar perkara dan menentukan ada atau tidaknya tersangka dalam kasus penemuan emas kedua tersebut.

“Setelah pemeriksaan ahli minerba selesai, baru kami melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Tags: Bandara Djalaluddin Gorontaloberita gorontalo hari iniIpda S DaleIptu Maulana RahmanKasus Emas Ilegal GorontaloPengiriman Emas IlegalPolres GorontaloSatreskrim Polres Gorontalotambang emas ilegalUU Minerba
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Setelah Jadi Buron, Pelaku Curanmor di Mootilango Dibekuk di Wilayah Bitung

by Editor
7 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Setelah sempat menjadi buronan, pelaku kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Gorontalo akhirnya berhasil ditangkap. Tim...

Usai Keluhkan Anak Menangis Terkait Sapu, Ortu Siswa Mengaku Mendapat Tekanan

by Editor
9 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang siswa kelas III SDN 15 Tibawa berinisial H mengalami peristiwa yang membuatnya sedih setelah sapu yang dibawanya...

Mabuk dan Bikin Keributan, Pria di Limboto Diamankan Polisi

by Editor
26 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga berinisial HH (29), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diamankan pihak kepolisian setelah membuat keributan...

Sabuk Kamtibmas Disiapkan untuk Amankan PENAS XVII

by Editor
18 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengapresiasi langkah Polres Gorontalo dalam menyambut kegiatan Pekan Nasional (PENAS) Tani dan Nelayan yang akan...

Petugas Avsec Temukan  Ratusan Emas di Bandara Djalaluddin

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Djalaluddin Gorontalo menemukan dugaan pengiriman emas dalam jumlah cukup besar di area keberangkatan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Flayer Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026
Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Kembali Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Siapkan Doorprize

by Editor
18 Jul 2026
0

Flayer Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026 PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo kembali menggelar Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia...

Dua Ekskavator Tiba-tiba Menghilang, Bentuk Kelalaian Aparat Tangani PETI di Pulubala?

17 Jul 2026

Keluhan Tegangan Listrik Rendah di Desa Ulobua Segera Teratasi, PLN Siapkan Penambahan Gardu

18 Jul 2026

UNG Jelaskan Kronologi Polemik Penyelesaian Studi Mahasiswa Ilkom

18 Jul 2026

Menafsirkan Era Keemasan Spanyol dengan Teori Siklus Peradaban

18 Jul 2026
Juru Bicara Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo, Agung Datau

Perumda Muara Tirta Ingatkan Provider, Kerusakan Pipa Bisa Berujung Proses Hukum

18 Jul 2026

TERBARU

Peneliti FK UNG Kembangkan Aplikasi Hallo Stroke untuk Deteksi Dini Gejala Stroke

18 Jul 2026

Prodi Manajemen UNG Kantongi Akreditasi Unggul Usai Lolos Penilaian LAMEMBA

18 Jul 2026
????????????????????????????????????

Mahasiswa FSB UNG Jadi Peserta Program Belajar Bersama Maestro 2026

18 Jul 2026

UNG Jelaskan Kronologi Polemik Penyelesaian Studi Mahasiswa Ilkom

18 Jul 2026

Menafsirkan Era Keemasan Spanyol dengan Teori Siklus Peradaban

18 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.