
PROSESNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo pada Senin (07/07/2025) ini turut dihadiri oleh seluruh anggota dewan yang tergabung dalam Banggar dan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gorontalo.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan bahwa setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian terhadap Ranperda tersebut, akhirnya disepakati untuk disahkan.
“Melalui forum ini maka Ranperda terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 kita sahkan,” jelasnya.
Irwan menambahkan, langkah selanjutnya dari proses tersebut adalah menyerahkan dokumen Ranperda yang telah disahkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dikaji dan dievaluasi kembali sesuai prosedur.
Reporter: Pian Enpeda














