
PROSESNEWS.ID – Polres Gorontalo melarang penggunaan petasan berdaya ledak tinggi, knalpot brong, dan pesta miras pada malam pergantian tahun 2025/2026.
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri menegaskan, personel gabungan akan berpatroli guna menindak tegas pelanggar dan mengantisipasi gangguan kamtibmas di titik keramaian.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan situasi di wilayah Kabupaten Gorontalo tetap aman, damai, dan kondusif tanpa adanya euforia berlebihan yang membahayakan.
“Kami mengajak warga untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan positif di rumah atau doa bersama. Hindari aktivitas yang memicu gesekan antar warga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).
Dalam imbauan resminya, pihak kepolisian merinci beberapa poin utama yang menjadi sasaran penertiban:
Larangan Petasan: Larangan menyalakan kembang api berdaya ledak tinggi karena berisiko kebakaran dan mengganggu ketertiban umum.
Tertib Lalu Lintas: Larangan konvoi, balap liar, dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Bebas Miras & Narkoba: Penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba dan konsumsi minuman beralkohol sebagai pemicu utama kriminalitas.
Untuk mendukung kebijakan ini, personel gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait akan disiagakan di berbagai titik keramaian. Patroli intensif akan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan Kamtibmas di lapangan.
Kapolres juga mengingatkan warga untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi Pos Pengamanan (Pospam) terdekat jika melihat atau mengalami gangguan keamanan.
“Mari kita tutup tahun 2025 dengan rasa syukur dan menyambut 2026 dengan semangat persatuan untuk menjaga keamanan wilayah kita bersama,” pungkasnya.
Reporter: Sandri Mooduto













