PROSESNEWS.ID – Bagi masyarakat Kota Gorontalo yang melakukan penebangan pohon secara sembarangan akan dikenakan denda. Terlebih Jika pohon tersebut ditanam oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, maka siap-siap pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar Rp 5 juta.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Seksi (Kasie) Konservasi Romi Rauf. Ia mengaku, jika aturan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Bahwa dalam pasal 6 dijelaskan, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon yang tumbuh di sepanjang jalur hijau.
“Sedangkan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan, atau denda sebesar-besarnya Rp 5 juta,” kata Romi.
Romi mengatakan, Perda tersebut juga telah disosialisasikan di setiap kelurahan. Rencananya juga akan pampang melalui pengumuman baliho di beberapa tempat strategis.
“Karena, biasanya begini pak, ada pohon yang ditebang tapi ketika di tanya-tanya siapa pelakunya, tidak ada yang berani bertanggung jawab,” kata Romi.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat agar berhenti melakukan penebangan secara sembarang dan juga diharapkan masyarakat agar bisa menjaga lingkungan serta menanam pohon minimal satu orang satu pohon,” ujar Romi.
Reporter : Reza Saad