PROSESNEWS.ID – Seperti disebutkan dalam poin 3, Pembatasan jam Operasi tempat usaha berupa Rumah makan, Kafe, Warkop dan tempat Karoke, pada malam hari sampai Pukul : 22.00 WITA.
Aturan tersebut, sebagaimana terlampir dalam surat edaran Bupati Pohuwato, yang ditandatangani Syarif Mbuinga, dengan nomor 100/Pem/2359, dengan lampiran 1 (satu) lembar. Marisa, 28 Desember 2020.
Sebagai tindak lanjut, sebagaimana disebutkan dalam poin 1 yakni, Pemerintah Daerah dan Frokopimda melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, akan melaksanakan Operasi Yustisi Setiap hari pada tempat potensi Kerumunan berupa kafe, Warkop, Hotel/Penginapan, teramsuk tempat umum Pasar, Terminal, Warung/Toko, perkantoran, Lokasi/Objek Wiasata, serta kegiatan sosial dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Seperti diketahui, untuk poin satu sesuai Rapat (Video Conference) Vidcon oleh Frokopimda bersama Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Pohuwato pada Kemarin, berlaku mulai hari ini. Ketetapan tersebut berlaku surut, sampai dengan Coronavirus Disease (Covid-19) habis.
Hal ini dilakukan, untuk menindaklanjuti hasil pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda Kabupaten Pohuwato, untuk memaksimalkan penegakan Perda Provinsi Gorontalo nomor 4 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan (Prokes), dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, antara lain menyikapi penegasan penegakan disiplin, penegakan hukum dan operasi yustisi.
Reporter : Iskandar Badu