Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Terlibat Kasus Wifi Voucher, 3 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Rijal Zulkarnaen by Rijal Zulkarnaen
25 Jul 2024 08:50
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengungkap kasus jual beli bandwidth internet ilegal milik PT Telkom. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MM (37), RH (28), dan AI (35), yang masing-masing memiliki peran penting dalam operasi ilegal tersebut.

MM, yang berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha, berkolaborasi dengan RH, teknisi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jaringan, serta AI yang bertugas dalam pemeliharaan dan penagihan uang dari penjualan voucher internet. Ketiga tersangka menggunakan fasilitas Wifi Manage Service (WMS) dari PT Telkom dan memperjualbelikannya secara ilegal.

Dalam press conference, Rabu (24/7/24) di Polda Gorontalo, Paur Penmas Bidhumas Polda Gorontalo, Kompol Henny Mudji Rahayu menje;askan, para tersangka menggunakan alat mikrotik untuk membagi bandwidth dan aplikasi Mikhmon untuk mencetak voucher internet. Penjualan ini dilakukan di Kecamatan Limboto dan Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, dengan harga voucher Rp 2.000 untuk 6 jam dan Rp 3.000 untuk 12 jam.

Kasus ini terungkap setelah Polda Gorontalo menerima laporan dari masyarakat pada 17 Januari 2024. Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Iptu Jeassy J Mandiangan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah menjalankan operasi ilegal ini selama sekitar empat tahun, sejak Mei 2020 hingga 2024, dengan motif utama kebutuhan ekonomi.

“Pelapor mendapati adanya penjualan kembali fasilitas internet Wifi Manage Service (WMS), yang pada kontrak perjanjian antara pihak PT Telkom dengan pelanggan atau masyarakat bahwa WMS tersebut tidak diperjual belikan kembali,” unkap Kompol Henny.

Pendapatan yang diperoleh dari operasi ilegal ini cukup signifikan. Di Kecamatan Limboto, pelaku mendapatkan sekitar Rp 11.150.000 per bulan, sementara di Kecamatan Tolangohula mencapai Rp 35.450.000 per bulan. Total pendapatan ilegal mereka mencapai sekitar Rp 46 juta setiap bulan.

Atas perbuatannya, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Iptu Jeassy J Mandiangan mengatakan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 71 dan pasal 55, 56 KUHPidana.

“Bunyi pasal tersebut yakni, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 33 dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak 10 miliar,” jelas Iptu Jeassy.

Dengan penangkapan ketiga pelaku ini, Polda Gorontalo berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku.

Tags: Kasus Wifi VoucherPT Telkom GorontaloTelkom GorontaloWifi Voucher Ilegal
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pencurian 43 Modem di Gorontalo Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku

by Editor
20 Agu 2024
0

PROSESNEWS.ID – Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/8), Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan kasus pencurian 43...

Dua CS Telkom Gorontalo Ditangkap, Diduga Curi Puluhan Modem

by Editor
20 Agu 2024
0

PROSESNEWS.ID - Tim Rajawali dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian puluhan modem atau...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Jenguk Pasien Bedah Jantung Terbuka Perdana

by Editor
14 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menjenguk dua pasien pasca operasi bedah jantung terbuka di RSUD Aloei Saboe, Kota Gorontalo,...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Bedah Jantung Perdana Dinilai Jadi Lompatan Kapasitas Medis Gorontalo

15 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

TERBARU

Bedah Jantung Perdana Dinilai Jadi Lompatan Kapasitas Medis Gorontalo

15 Des 2025

Gubernur Gorontalo Jenguk Pasien Bedah Jantung Terbuka Perdana

14 Des 2025

Tidak Sekadar Seremonial, Kunjungan Gubernur Gorontalo Disertai Bantuan untuk Warga

14 Des 2025

Merawat Pancasila dari Pesantren, Jasin Dilo Temui Santri Al Khairaat Tilamuta

13 Des 2025
Oplus_131072

Polda Gorontalo Sita 192 Botol Miras dan Amankan 13 Pemandu Karaoke

13 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.