PROSESNEWS.ID – Salah satu kader DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo Jekson Yunus alias JY, yang ditetapkan tersangka kasus narkoba pada 10 Desember 2020, kini tengah berada di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.
Menyikapi hal itu, membuat pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengambil sikap tegas, dengan mengajukan pemberhentian sementara JY, dari keanggotaan dan kepengurusan DPC PPP Pohuwato.
“Kami sudah laksanakan rapat pimpinan harian (Pinhar) hari ini, Selasa (05/01/2020), dengan memutuskan saudara JY alias Eko, diajukan untuk diberhentikan dari keanggotaan dan kepengurusan DPC PPP Kabupaten Pohuwato, sampai ada keputusan dari DPP melalui DPW PPP Gorontalo,” kata Moh.Iqbal Pakaya, sebagai Wakil Ketua OKK DPC PPP Kabupaten Pohuwato.
Untuk DPC PPP Pohuwato sendiri kata Ikbal, sudah mengambil sikap tegas untuk memberhentikan saudara JY dari kepengurusan partai yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olah Raga.
“Namun, hal ini masih akan diusulkan kepada DPW PPP Provinsi Gorontalo, dan DPP PPP, untuk di tindaklanjuti demi marwah dan tegaknya aturan yang berlaku dalam internal partai ini,” pungkasnya.
Reporter : Iskandar Badu