PROSESNEWS.ID – Perselisihan sengketa tanah di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, berujung pada dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Riyanti Humu.
Riyanti mengaku menerima ancaman dari kakak tirinya, Juanda Humu, melalui panggilan telepon.
“Dia ba telfon tanya saya kalo so dimana, saya bilang so di Limboto, baru dia bilang, Iyo capat kamari nga, supaya kita smo potong mo cincang-cincang deng mo bakar,” ungkap Riyanti saat diwawancarai oleh Prosesnews.id melalui telepon WhatsApp, Selasa (11/02/2024).
Kronologi Kejadian
Menurut Riyanti, permasalahan ini bermula ketika adik kandung perempuannya memasang Air DAP di belakang rumah, yang merupakan rumah peninggalan orang tua mereka.
Namun, Juanda keberatan atas pemasangan DAP tersebut yang dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia mengklaim bahwa rumah orang tua mereka adalah miliknya dan bahwa dirinya merupakan ahli waris tunggal.
Di sisi lain, Riyanti dan adiknya memiliki pandangan berbeda. Mereka menegaskan, Juanda bukanlah ahli waris, karena rumah tersebut diperoleh ayah mereka setelah menikah dengan ibu Riyanti.
“Jadi depe papa ada istri dua, saya pe mama yang ka dua, deng ini rumah ada nanti so deng saya pe mama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Riyanti menegaskan, tanah dan rumah tersebut tidak memiliki sertifikat kepemilikan, sehingga menurutnya Juanda tidak memiliki hak untuk mengklaimnya.
Laporan ke Polisi
Merasa terancam, Riyanti pun melaporkan dugaan ancaman pembunuhan ini ke Polsek Patilanggio. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor Laporan Pengaduan /B/02/II/2025/SPKT SEK PTLG/RES-PHWT.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut.