PROSESNEWS.ID – Setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara, pasangan nomor urut 02, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, unggul berdasarkan hasil hitungan cepat.
PSU tersebut diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 01 Roni Imran dan Ramdan Mapaliey, pasangan nomor urut 02 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, serta pasangan nomor urut 03 Mohamad Sidik Nur dan Muksin Badar.
Pelaksanaan PSU merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gorontalo Utara.
Putusan MK tersebut dikeluarkan sebagai respon atas sengketa hasil Pilkada sebelumnya yang digelar pada 27 November 2024. Oleh karena itu, hari ini, 19 April 2025, PSU kembali dilaksanakan di seluruh wilayah Gorontalo Utara.
Adapun hasil Pilkada sebelumnya menunjukkan pasangan nomor urut 01, Roni Imran dan Ramdan Mapaliey, meraih suara terbanyak dengan total 41.842 suara. Disusul oleh pasangan Thariq-Nurjana yang memperoleh 29.283 suara, serta pasangan nomor urut 3, Ridwan Yasin dan Muksin Badar, dengan perolehan 5.104 suara.
Meskipun demikian, untuk hasil resmi Pemungutan Suara Ulang (PSU) masih menunggu pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara.