PROSESNEWS.ID – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Gorontalo, N.R. Monoarfa mengungkapkan, setiap Perjalanan Dinas (Perdis) Anggota DPRD Kota Gorontalo kini harus memperoleh persetujuan langsung dari Wali Kota.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) yang ditetapkan pada 19 Mei 2025 dan saat ini telah resmi diberlakukan.
“Jadi persetujuan tidak lagi melalui pimpinan DPRD, melainkan langsung oleh Wali Kota selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD),” jelas N.R. Monoarfa.
Lebih lanjut, N.R. Monoarfa menuturkan, Perwako ini merupakan satu-satunya di Provinsi Gorontalo, bahkan di Indonesia, karena belum ada kepala daerah lain yang mengeluarkan peraturan serupa.
Inovasi ini pun menjadi salah satu proyek perubahan yang diusung oleh N.R. Monoarfa dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat II Angkatan II Tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara.
Reporter: Pian Enpeda