Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Tidak Lunasi Hutang, Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan Gorontalo, di Polisikan

Editor by Editor
19 Feb 2020 22:55
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Merasa ditipu, akhirnya PT. Grace Saniter Keramika Indonesia. Melaporkan Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan, yang berinisial RL, di Polda Gorontalo.

Awalnya, PT. Rocky Mitra Bangunan, melalui Direktur RL, memesan barang-barang jenis keramik di salah satu Perusahaan Keramik. Milik, PT. Grace Saniter Keramika Indonesia. Dengan nilai harga, sebanyak Dua Ratusan Juta sekian.

Setelah dipesan, barang tersebut, dikirim dan telah diterimah oleh RL, selaku Owner PT. Rocky Mitra Bangunan, yang beralamat di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Pada perjanjian awal, mestinya RL membayar barang-barang tersebut, dalam jangka waktu 30 hari, sesuai kesepakatan MOU dengan PT. Grace Saniter Keramika Indonesia.

Namun, RL mengabaikan MOU tersebut. Ironisnya, sampai barang-barang yang diambilnya, telaj laku terjual, RL hanya membayarnya separuh.

Alhasil, terjadilah perjanjian kedua secara tertulis. Dimana, PT. Rocky Mitra Bangunan, akan melunasi hutangnya, dalam jangka waktu yang diberikan.

Namun, sampai pada waktu yang disepakati. Hutang itu tak kunjung dilunasi oleh PT. Rocky Mitra Bangunan. Merasa dibohongi, akhirnya PT. Grace Saniter Keramika, melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Informasi yang dirangkum, Kini berkas kasus dugaan penipuan itu telah dinyatakan lengkap. Dan sudah dilimpahkan Penyidik Reskrim Polda Gorontalo, di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Pada Senin, (17/02/2020).

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Gorontalo. AKBP Donny Arief Praptomo , S.I.K, MH menjelaskan, untuk tersangka RL, akan dijerat Hukum. Karena, telah melakukan Penipuan atau Penggelapan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, atau Pasal 372 KUHPidana. Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” jelas Donny Arif Praptomo. (Ryan)

 

 

Editor : Majid Rahman

Tags: Mitrabagunangorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Stok Pangan Melimpah, Kabgor Siap Sambut Idul Adha Tanpa Kekhawatiran

by Editor
22 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Hermanto Eby Asona, memastikan kesiapan pangan menjelang lebaran Idul Adha dalam kondisi aman dan...

Politisi PPP Febriyanto Mardain Tanggapi Polemik Jual Beli Emas

15 Agu 2023

Hadiri Pelantikan Anggota KPID, Ini Harapan Wakil Ketua Deprov Gorontalo

15 Mar 2022

Pemkab Bonebol Kembali Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris

14 Mar 2021

Hindari ASN Libur Panjang, WFH Dipindah ke Hari Rabu

1 Apr 2026

Irwan Hunawa Pertanyakan Kota Gorontalo Tak Masuk Penerima BLP3G

12 Mar 2026

TERBARU

Hindari ASN Libur Panjang, WFH Dipindah ke Hari Rabu

1 Apr 2026

Sebulan Tanpa Kepastian, KAMMI Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pelecehan

31 Mar 2026

Sambut Penas KTNA, Pemda Gorontalo Matangkan Persiapan

31 Mar 2026

Kemdiktisaintek Luncurkan Prodi Dokter Spesialis di Gorontalo

31 Mar 2026

Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Program Erasmus+ di Slovakia

31 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.