Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Tidak Lunasi Hutang, Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan Gorontalo, di Polisikan

Editor by Editor
19 Feb 2020 22:55
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Merasa ditipu, akhirnya PT. Grace Saniter Keramika Indonesia. Melaporkan Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan, yang berinisial RL, di Polda Gorontalo.

Awalnya, PT. Rocky Mitra Bangunan, melalui Direktur RL, memesan barang-barang jenis keramik di salah satu Perusahaan Keramik. Milik, PT. Grace Saniter Keramika Indonesia. Dengan nilai harga, sebanyak Dua Ratusan Juta sekian.

Setelah dipesan, barang tersebut, dikirim dan telah diterimah oleh RL, selaku Owner PT. Rocky Mitra Bangunan, yang beralamat di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Pada perjanjian awal, mestinya RL membayar barang-barang tersebut, dalam jangka waktu 30 hari, sesuai kesepakatan MOU dengan PT. Grace Saniter Keramika Indonesia.

Namun, RL mengabaikan MOU tersebut. Ironisnya, sampai barang-barang yang diambilnya, telaj laku terjual, RL hanya membayarnya separuh.

Alhasil, terjadilah perjanjian kedua secara tertulis. Dimana, PT. Rocky Mitra Bangunan, akan melunasi hutangnya, dalam jangka waktu yang diberikan.

Namun, sampai pada waktu yang disepakati. Hutang itu tak kunjung dilunasi oleh PT. Rocky Mitra Bangunan. Merasa dibohongi, akhirnya PT. Grace Saniter Keramika, melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Informasi yang dirangkum, Kini berkas kasus dugaan penipuan itu telah dinyatakan lengkap. Dan sudah dilimpahkan Penyidik Reskrim Polda Gorontalo, di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Pada Senin, (17/02/2020).

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Gorontalo. AKBP Donny Arief Praptomo , S.I.K, MH menjelaskan, untuk tersangka RL, akan dijerat Hukum. Karena, telah melakukan Penipuan atau Penggelapan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, atau Pasal 372 KUHPidana. Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” jelas Donny Arif Praptomo. (Ryan)

 

 

Editor : Majid Rahman

Tags: Mitrabagunangorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Terseret Arus Sungai, Buruh Perusahaan di Bone Bolango Tewas

9 Sep 2021
Seragam TNI, yang dikenakan anggota TNI Gadungan Gorontalo

Anak Santri di Gorontalo Ditipu Anggota TNI Gadungan

12 Jul 2019

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

TERBARU

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.