PROSESNEWS.ID – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan di 3 (tiga) Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo. Senin, (29/03/2021).
Informasi yang dirangkum Prosesnews.id, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sementara diselidiki oleh Kejati Gorontalo.
Saat dikonfirmasi, Kejati Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Mohammad Kasad, SH.,MH, membenarkan penggeledahan tersebut.
Dijelaskannya, hal itu guna menemukan barang bukti dan alat bukti, terkait perkara tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS).
Di mana, proyek yang dikerjakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Boalemo melalui pihak ketiga, menggunakan anggaran senilai 18.7 Miliar Tahun Anggaran 2020 tersebut, diduga ada praktik korupsi yang merugikan keuangan Negara.
Berita Terkait : Soal PJU-TS, Sejumlah Pejabat Boalemo Penuhi Panggilan Kejaksaan Tinggi
“Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita. Dan ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi gorontalo nomor : PRINT-224/P.5/Fd.1/03/2021 tanggal 22 Maret,” jelas Mohammad Kasad. Senin, (29/03/2021).
Adapun Instansi Pemkab Boalemo yang digeledah tersebut lanjut Kasi Penkum Kejati Gorontalo, yakni Kantor DLHK, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo.
Alhasil dari penggeledahan tersebut, kata Kasi Penkum, tim penyidik berhasil menemukan dan membawa beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PJU-TS tersebut.
“Penggeledahan yang dilaksanakan, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.” Pungkasnya. (PR)