PROSESNEWS.ID – Sejumlah Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, bakal memenuhi surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, besok. Kamis, (21/01/2021).
Pemanggilan sendiri, terkait penyelidikan dugaan korupsi pada pekerjaan Proyek Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan, Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Boalemo.
Saat dikonfirmasi, Kepala ULP Kabupaten Boalemo, Roni Taningo, membenarkan informasi tersebut. Dibeberkannya, ada sekitar 3 orang pejabat terkait yang akan memenuhi surat panggilan tersebut.
“Benar, pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada pekerjaan Proyek PJU-TS. Jadi yang dipanggil itu saya, pak Mengki Pomanto, dan pak Faisal Moridu,” ungkap Roni Taningo, kepada Prosesnews.id, Selasa, (19/01/2021).
Dijelaskannya, saat penetapan pemenang tender proyek yang menelan anggaran Rp. 18,7 Milyar APBD Boalemo Tahun 2020 itu, dirinya belum menjabat sebagai Kepala ULP. Sehingga itu, ia mengaku siap, jika hanya sekedar memberikan keterangan.
“Dan ternyata juga SK saya itu tanggal 17 September 2020 lalu. Sedangkan Penetapan pemenang proyek, 2 hari sebelum saya masuk. Saya menjabat nanti pada tanggal 22. Jadi, sudah selesai proses semua, baru saya ada,” ketusnya.
“Alhamdulillah, saya sudah siap dengan jawaban. Kan cuma dimintai keterangan juga,” akunya dengan nada optimis.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DLHK Boalemo, Faisal Moridu dan Mengki Pomanto, selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pekerjaan PJU-TS, juga membenarkan adanya pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo tersebut. (PR)