PROSESNEWS.ID – Tujangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Blitar, mengalami keterlambatan untuk tribulan ke empat tahun 2020 yang belum direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Pendidikan (Dispendik).
Hal itu menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Budi Kusumardjoko, karena adanya keterlambatan transfer dari pusat ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Blitar, yang berdasarkan usulan dari Dispendik Kabupaten Blitar sebesar Rp.56.937.035.900.
“Dari jumlah tersebut, yang masuk ke RKUD Kabupaten Blitar masih sejumlah Rp. 46.886.215.700, sisanya yang belum ditransfer oleh pusat sebesar Rp 8.523.884.700,” ungkapnya, Senin (18/1/2020).”
Budi menambahkan, pencairan tunjangan itu dilakukan dalam empat tahap (per triwulan). Sedangkan dasar pembayarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (DD).
Disamping itu, kata Budi, keterlambatan itu juga karena adanya pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang membahayakan perekonomian nasional, sehingga terjadi penyesuaian anggaran untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.
“Di karenakan pandemi dan tidak mencukupi untuk direalisasi pada tribulan 4 Tahun 2020, maka dengan ini hanya bisa dibayarkan 2 bulan (Oktober dan November) untuk 1 Bulan (Desember) menjadi Carry Over Tahun 2021,” tuturnya.
Lebih lanjut Kepala Dispendik Kabupaten Blitar itu juga menuturkan, melalui Surat Bupati nomor; 800/11254/409.101.5/2020 yang dilayangkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, mendapat tanggapan sesuai surat Nomor: 6642/B1/PR/2020 yang menerangkan; untuk permintaan dana tambahan TPG tidak dapat di akomodir, karena tidak tersedianya dana cadangan berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) RI Nomor: 35/PMK.07/2020.
“Sementara, kurang bayar guru tahun 2020 sebesar Rp.56.937.035.900 akan dapat dibayarkan pada tahun anggaran 2021, setelah surat keputusan (SK) kurang bayar diterbitkan oleh Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan,” ujarnya, yang dikutip dari isi surat dari Kemendikbud.
Kemudian dari keterangannya, Budi menyebutkan, sesuai angaran yang diusulkan Dispendik Kabupaten Blitar sebanyak 4326 orang untuk penerima TPG. Namun untuk per Desember 2020 sebanyak 4034 tenaga pendidik.
“Jumlah tersebut overall (seluruhnya; baik yang meninggal maupun yang sudah pensiun). Dan itu tidak termasuk untuk anggaran yang diperuntukan oleh guru honorer, karena langsung ditransfer dari pusat ke rekening masing-masing,” pungkasnya.
Reporter : Junaidi / Dwi Sasmito