Prosesnews.id
Senin, Maret 1, 2021
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Jawa Timur Kab. Blitar

Tunjangan Guru di Kabupaten Blitar Belum Realisasi 56 Miliar

Majid Rahman by Majid Rahman
18 Jan 2021 21:42
in Kab. Blitar
Kadis Pendidikan Kabupaten Blitar, Budi Kusumardjoko. (Foto : Istimewa).

 

PROSESNEWS.ID – Tujangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Blitar, mengalami keterlambatan untuk tribulan ke empat tahun 2020 yang belum direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Pendidikan (Dispendik).

Hal itu menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Budi Kusumardjoko, karena adanya keterlambatan transfer dari pusat ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Blitar, yang berdasarkan usulan dari Dispendik Kabupaten Blitar sebesar Rp.56.937.035.900.

“Dari jumlah tersebut, yang masuk ke RKUD Kabupaten Blitar masih sejumlah Rp. 46.886.215.700, sisanya yang belum ditransfer oleh pusat sebesar Rp 8.523.884.700,” ungkapnya, Senin (18/1/2020).”

Budi menambahkan, pencairan tunjangan itu dilakukan dalam empat tahap (per triwulan). Sedangkan dasar pembayarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (DD).

Disamping itu, kata Budi, keterlambatan itu juga karena adanya pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang membahayakan perekonomian nasional, sehingga terjadi penyesuaian anggaran untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

“Di karenakan pandemi dan tidak mencukupi untuk direalisasi pada tribulan 4 Tahun 2020, maka dengan ini hanya bisa dibayarkan 2 bulan (Oktober dan November) untuk 1 Bulan (Desember) menjadi Carry Over Tahun 2021,” tuturnya.

Lebih lanjut Kepala Dispendik Kabupaten Blitar itu juga menuturkan, melalui Surat Bupati nomor; 800/11254/409.101.5/2020 yang dilayangkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, mendapat tanggapan sesuai surat Nomor: 6642/B1/PR/2020 yang menerangkan; untuk permintaan dana tambahan TPG tidak dapat di akomodir, karena tidak tersedianya dana cadangan berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) RI Nomor: 35/PMK.07/2020.

“Sementara, kurang bayar guru tahun 2020 sebesar Rp.56.937.035.900 akan dapat dibayarkan pada tahun anggaran 2021, setelah surat keputusan (SK) kurang bayar diterbitkan oleh Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan,” ujarnya, yang dikutip dari isi surat dari Kemendikbud.

Kemudian dari keterangannya, Budi menyebutkan, sesuai angaran yang diusulkan Dispendik Kabupaten Blitar sebanyak 4326 orang untuk penerima TPG. Namun untuk per Desember 2020 sebanyak 4034 tenaga pendidik.

“Jumlah tersebut overall (seluruhnya; baik yang meninggal maupun yang sudah pensiun). Dan itu tidak termasuk untuk anggaran yang diperuntukan oleh guru honorer, karena langsung ditransfer dari pusat ke rekening masing-masing,” pungkasnya.

Reporter : Junaidi / Dwi Sasmito

 

Tags: 56 MiliarBlitarBudi KusumardjokoKabupaten BlitarKadis Pendidikan Kabupaten BlitarTahun 2020TPGTunjangan Profesi Guru
ShareTweetSendSharePin1
Previous Post

Wabup Gorut Kaget Lihat Tumpukan Sampah di Kawasan Kantor

Next Post

Deprov Gorontalo Minta Kepastian Anggaran Pembangunan Jalan Nasional ke Balai Jalan

Next Post

Deprov Gorontalo Minta Kepastian Anggaran Pembangunan Jalan Nasional ke Balai Jalan

Wali Kota Gorontalo menggelar dialog diawal tahun 2021 Regional Sulawesi

Pemkot Gorontalo Kembangkan Potensi di Kawasan Teluk Tomini

Komentar Batalkan balasan

Trending

Korban penganiayaan bernama Melki Labajo (37). (Foto : Istimewa).
Hukum

Waduh ! Karyawan Indomaret Gorontalo Aniaya Konsumen

by Majid Rahman
25 Feb 2021
0

Kondisi korban, Melki Labajo (37). (Foto : Istimewa). PROSESNEWS ID - Seorang warga kelurahan Dutulanaa, Kecamatan...

Kebakaran

Gedung Serbaguna Polres Gorontalo Ludes Terbakar

28 Feb 2021

Anggota DPRD Pohuwato Minta Jokowi Cabut Izin Investasi Industri Miras

28 Feb 2021
Alat berat yang diduga melakukan pembabatan hutan lindung di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. (Dok : Irwan Mooduto).

Uang Tutup Mulut di Balik Pembabatan Hutan Lindung Pohuwato

27 Feb 2021
Kebakaran Rumah di Kota Gorontalo, 4 Unit Damkar Dikerahka

Kebakaran Rumah di Kota Gorontalo, 4 Unit Damkar Dikerahkan

28 Feb 2021
Agus A. Mile saat memperkenalkan diri di hadapan peserta Mubes IKA  KPMIP.

Investor Siap Bangun Hotel Bintang 4 di Pohuwato

28 Feb 2021

TERBARU

Agus A. Mile saat memperkenalkan diri di hadapan peserta Mubes IKA  KPMIP.

Investor Siap Bangun Hotel Bintang 4 di Pohuwato

28 Feb 2021
Kebakaran

Gedung Serbaguna Polres Gorontalo Ludes Terbakar

28 Feb 2021

KPK Ada Bukti Kuat Terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah

28 Feb 2021
Dihadapan Gubernur, Marten Taha Paparkan Program di Kota Gorontalo

Dihadapan Gubernur, Marten Taha Paparkan Program di Kota Gorontalo

28 Feb 2021
Lokasi PETI di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Parigi Moutong, pasca longsor yang menelan sejumlah korban jiwa. (Foto : Majid Rahman/Prosesnews.id).

PETI Tidak Akan Terjadi Jika Pengambil Kebijakan Konsisten

28 Feb 2021

Prosesnews.id akan memberi warna baru sebagai sumber informasi yang terpercaya, akurat dan berimbang untuk masyarakat Indonesia

Ingat 3 M

Marten Taha Resmikan Kampung Tangguh Covid-19 di Huangobotu

Pemerintah Buka Gelombang 12 Program Kartu Prakerja

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Menekan Penyebaran Covid 19

Pilkada 2020

Nelson : Mari Bersatu, Fokus Pada Pembangunan

Saipul-Suharsi Resmi Pimpin Kabupaten Pohuwato

Polri Siapkan 300 Personel, Kawal Pelantikan Bupati Pohuwato

Instagram

    • Home
    • Tentang
    • Kontak
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    © 2020 Prosesnews.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Politik
    • Traveling
    • Opini
    • Infografis

    © 2020 Prosesnews.id

    Close Ads X