
PROSESNEWS.ID – Kabar baik bagi para pekerja di Provinsi Gorontalo. Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
UMP Gorontalo tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.405.144 atau mengalami kenaikan sekitar 5,7 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.221.731.
Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Sejumlah indikator menjadi dasar pertimbangan, di antaranya kondisi ekonomi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Dari usulan itu maka kami menetapkan UMP tahun 2026 Provinsi Gorontalo berada pada angka tiga juta empat ratus lima ribu seratus empat puluh empat rupiah, dengan nilai alfa berada pada angka 0,7 persen, bila di bandingkan UMP 2025 maka terdapat kenaikan kurang lebih 5,7 persen,” kata Gusnar Ismail, Senin (22/12/2025).
Kenaikan UMP ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Kementerian Ketenagakerjaan yang telah menetapkan pembaruan nilai KHL untuk seluruh provinsi di Indonesia.
KHL menjadi indikator utama dalam penentuan UMP karena mencerminkan estimasi kebutuhan biaya hidup minimum pekerja dan keluarganya selama satu bulan.
Gubernur Gorontalo berharap ketetapan UMP tahun 2026 dapat diterapkan secara konsisten di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo.
“Semoga Ketetapan UMP ini menjadi pedoman bagi dunia usaha dan dunia kerja serta pemerintah dan masyarakat di Provinsi Gorontalo,” harapnya.
Meski demikian, kewajiban pembayaran UMP dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Untuk sektor tersebut, upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan paling sedikit sebesar 50 persen dari batas KHL.
Skema ini dirancang untuk menjaga keberlangsungan pelaku UMKM di tengah tekanan ekonomi, sekaligus tetap memberikan perlindungan dasar bagi para pekerja.
Reporter: Sandri Mooduto












