PROSESNEWS.ID – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo periode 2021-2026 di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Rabu (8/9/2021). Anggota BPSK yang dilantik sebanyak 18 orang, masing-masing BPSK Kota dan Kabupaten Gorontalo beranggotakan sembilan orang.
“Selamat kepada bapak ibu yang diberi amanah oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa konsumen. Pada hakikatnya pelantikan ini hanyalah seremonial dan yang paling penting adalah segera melakukan konsolidasi organisasi serta menyusun program kerja agar BPSK ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucap Wagub Idris Rahim mengawali sambutannya pada kegiatan itu.
Idris mengemukakan, di era globalisasi saat ini perkembangan ekonomi makin kompleks, tidak hanya menyangkut permintaan dan penawaran saja. Di tengah perkembangan yang semakin pesat itu, tidak sedikit transaksi yang merugikan konsumen.
“Di sinilah peran pemerintah untuk membantu konsumen melalui BPSK sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” imbuhnya.
BPSK merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh kabupaten/kota yang berfungsi menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Proses penyelesaian sengketa konsumen secara perdata melalui BPSK bersifat non litigasi. Idris berharap, BPSK dapat mempermudah, mempercepat, serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar.
“Harapan saya kepada anggota BPSK yang dilantik hari ini agar dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Bantu pemerintah untuk melindungi konsumen,” ujar Idris.
Anggota BPSK diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 314/16/VIII/2021 tentang Pengangkatan anggota BPSK Kabupaten Gorontalo dan Nomor 336/16/IX/2021 tentang Pengangkatan anggota BPSK Kota Gorontalo masa jabatan 2021-2026. Anggota BPSK terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.