PROSESNEWS.ID – Pemerintah resmi mengugumkan Front Pembela Islam (FPI), sebagai Organisasi terlarang. Keputusan itu, sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) di bawah Kemenko Polhukam.
Keputusan itu disebut, sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
Terkait Larangan FPI ini, justru menuai respon dan kritik dari Wakil ketua umum (Waketum) Partai Garindra yakni Habiburokhman.
Habiburokhman mempertanyakan, apakah pembubabran FPI ini sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku.
“Kami mempertanyakan apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61, yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum,” sebut Habiburokhman kepada wartawan.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan terkait pelarangan FPI apakah sudah dilakukan konfirmasi secara hukum, terhadap hal-hal hukum yang di tuduhkan kepada FPI.
“Soal keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme misalnya, apakah sudah dipastikan, tindakan tersebut mengatasnamakan FPI,” tanya Habiburokhman
Sebab katanya, jika hanya oknum yang melakukannya, tid serta-merta dijadikan legitimasi untuk pembubaran FPI.
Meski demikian, ia sepakat dengan semangat pemrintah untuk melawan Radikaslisme. Tapi, ia menilai segala tindakan hukum, harus sesuai dengan hukum yang berlaku. (PR)