PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, terus menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat, tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo.
Kali ini didampingi sejumlah intansi teknis, Wakil Bupati Boalemo Ir. Anas Jusuf, memilih Pasar yang terletak di Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, menjadi sasaran untuk memberikan edukasi terkait PSBB. Rabu, (06/05/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Anas Jusuf mengajak kepada seluruh masyarakat yang bertatap muka langsung dengannya. Untuk mendukung upaya Pemerintah saat ini, dalam memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19).
“Saya berharap penerapan PSBB ini menjadi perhatian bersama. Saya ingatkan, barang siapa yang tidak mematuhi segala ketentuan yang telah diatur dalam PSBB ini, akan ada konsekwensinya,” tegas Anas Jusuf
Ia menjelaskan, dalam PSBB yang perlu diperhatikan adalah pembatasan-pembatasan sosial. Misalnya, waktu beraktivitas itu hanya bisa dari mulai Pukul 06.00 Wita s/d Pukul 17.00 Wita.
Lebih lanjut kata dia, keluar rumah harus menggunakan masker. Rajin mencuci tangan, berkendara roda dua jangan berboncengan. Begitu juga dengan bentor, itu tidak dibolehkan mengangkut penumpang lebih dari 1 orang.
“Pada intinya marilah sementara waktu, kita patuhi bersama anjuran Pemerintah tentang PSBB ini, sesuai prosedur kesehatan yang ada. Karena ini, demi keselamatan kita bersama,” tandasnya. (Adv/Majid)