Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Enam Bulan Menjabat Bupati Boalemo Diduga Langgar UU, Gerak Lapor ke Kemendagri

Editor by Editor
13 Agu 2025 20:16
in Daerah, Gorontalo
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi Gorontalo, Abd. Wahidin Tutuna

PROSESNEWS.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Gorontalo melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh Bupati dan Wakil Bupati Boalemo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penunjukan dr. Wahyudin Dangkua, Sp.PD sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit drg. Clara Hadijah Gobel (RSCG) pada 28 Juli 2025.

Koordinator LSM Gerak, Abd. Wahidin Tutuna, mengungkap bahwa keputusan tersebut diambil kurang dari enam bulan sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo. Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam rentang waktu tersebut, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Kami tidak menemukan adanya persetujuan tertulis dari Mendagri. Penunjukan ini jelas bertentangan dengan UU dan berpotensi cacat hukum,” tegas Wahidin.

Menurutnya, alasan bahwa jabatan Plt. bersifat sementara tidak menghapus fakta bahwa pergantian itu tetap termasuk kategori penggantian pejabat, yang tunduk pada aturan ketat demi mencegah manuver politik atau intervensi yang dapat mengganggu stabilitas birokrasi.

LSM Gerak menilai, langkah Bupati Boalemo tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal motif di balik penunjukan mendadak ini. Terlebih, penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Bupati saat Bupati berada di Jakarta untuk perjalanan dinas.

“Ini bukan masalah sepele. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bahwa kepala daerah bisa sesuka hati mengutak-atik jabatan di awal masa pemerintahan tanpa mematuhi prosedur,” tambah Wahidin.

Dalam laporannya ke Kemendagri, LSM Gerak meminta dilakukan pemeriksaan administratif, memastikan keberadaan atau ketiadaan persetujuan tertulis Mendagri, serta mengambil langkah penegakan hukum.

Publik kini menunggu sikap tegas Kemendagri. Apakah kementerian akan menindaklanjuti temuan ini atau justru membiarkannya mengendap seperti kasus-kasus pelanggaran administratif lainnya yang kerap berlalu tanpa konsekuensi.

Tags: Abd. Wahidin TutunaBUPATI BOALEMOGerakan Rakyat Anti Korupsigorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Gus Ipul Apresiasi Semangat Gusnar Dorong Program Presiden

by Editor
22 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suasana penuh keakraban terlihat saat Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bertemu Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Saifullah Yusuf,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.