Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Enam Bulan Menjabat Bupati Boalemo Diduga Langgar UU, Gerak Lapor ke Kemendagri

Editor by Editor
13 Agu 2025 20:16
in Daerah, Gorontalo
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi Gorontalo, Abd. Wahidin Tutuna

PROSESNEWS.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Gorontalo melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh Bupati dan Wakil Bupati Boalemo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penunjukan dr. Wahyudin Dangkua, Sp.PD sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit drg. Clara Hadijah Gobel (RSCG) pada 28 Juli 2025.

Koordinator LSM Gerak, Abd. Wahidin Tutuna, mengungkap bahwa keputusan tersebut diambil kurang dari enam bulan sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo. Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam rentang waktu tersebut, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Kami tidak menemukan adanya persetujuan tertulis dari Mendagri. Penunjukan ini jelas bertentangan dengan UU dan berpotensi cacat hukum,” tegas Wahidin.

Menurutnya, alasan bahwa jabatan Plt. bersifat sementara tidak menghapus fakta bahwa pergantian itu tetap termasuk kategori penggantian pejabat, yang tunduk pada aturan ketat demi mencegah manuver politik atau intervensi yang dapat mengganggu stabilitas birokrasi.

LSM Gerak menilai, langkah Bupati Boalemo tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal motif di balik penunjukan mendadak ini. Terlebih, penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Bupati saat Bupati berada di Jakarta untuk perjalanan dinas.

“Ini bukan masalah sepele. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bahwa kepala daerah bisa sesuka hati mengutak-atik jabatan di awal masa pemerintahan tanpa mematuhi prosedur,” tambah Wahidin.

Dalam laporannya ke Kemendagri, LSM Gerak meminta dilakukan pemeriksaan administratif, memastikan keberadaan atau ketiadaan persetujuan tertulis Mendagri, serta mengambil langkah penegakan hukum.

Publik kini menunggu sikap tegas Kemendagri. Apakah kementerian akan menindaklanjuti temuan ini atau justru membiarkannya mengendap seperti kasus-kasus pelanggaran administratif lainnya yang kerap berlalu tanpa konsekuensi.

Tags: Abd. Wahidin TutunaBUPATI BOALEMOGerakan Rakyat Anti Korupsigorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pengawalan Ketat, Prabowo Tiba di Lapangan Merdeka Gorontalo

by Editor
9 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto tiba di Gorontalo dalam rangka kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo dengan pengawalan ketat dari aparat...

Warga Gorontalo Padati Lapangan Merdeka Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

by Editor
9 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID — Masyarakat mulai berbondong-bondong memadati kawasan Lapangan Merdeka, Kota Gorontalo, untuk menyambut kedatangan Prabowo Subianto, Sabtu (09/05/2026). Presiden dijadwalkan...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

Belum Lama Gabung PSI, Abd Rahman Kini Gabung PAN

by Editor
10 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID — Abd Rahman Pakaya kini resmi bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) setelah sebelumnya sempat menyatakan komitmennya untuk menjadi...

Di Balik Penyambutan Prabowo, Ada Pesan Besar dari Sosok Idah Syahidah

11 Mei 2026

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026

Usai Melahirkan 3 Bayi Kembar, Yusmiati Warga Boalemo Meninggal Dunia

5 Jan 2020

DPD PAN Kabgor Gelar Muscab VI, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang

10 Mei 2026

TERBARU

Di Balik Penyambutan Prabowo, Ada Pesan Besar dari Sosok Idah Syahidah

11 Mei 2026

DPD PAN Kabgor Gelar Muscab VI, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang

10 Mei 2026

Momentum PENAS, Lomba Burung Berkicau Hadir Perdana di Gorontalo

10 Mei 2026

Belum Lama Gabung PSI, Abd Rahman Kini Gabung PAN

10 Mei 2026

Sofyan Puhi Ingatkan Jamaah Haji Jaga Kesehatan di Tanah Suci

10 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.