Pemprov Gorontalo

Wujudkan Inovasi Pelayanan Publik, Wagub Idris Wajibkan Semua SKPD

PROSESNEWS.ID – Kembali Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo. Untuk melakukan inovasi pelayanan publik. Hal itu ditegaskannya pada rapat koordinasi inovasi pelayanan publik yang digelar oleh Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo di Ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Rabu (29/1/2020).

“Setiap OPD harus ada satu inovasi pelayanan publik. Minimal tahun ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya di mana hanya ada dua OPD yang melakukan inovasi pelayanan publik,” tegas Wagub Idris Rahim.

Idris menuturkan, pelayanan publik merupakan salah satu tugas dan fungsi pemerintah. Dikatakannya, inovasi dalam pelayanan publik harus didukung oleh aparatur yang memiliki kapasitas, berintegritas, berkarakter, profesional, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Pelayanan itu harus cepat, tepat, dan sederhana. Setiap aparatur juga harus memiliki sikap dan perilaku yang santun. Jadikan senyum, sapa, dan salam menjadi budaya dalam pelayanan publik,” tutur Idris.

Lebih lanjut Wagub menjelaskan kriteria penilaian dalam inovasi pelayanan publik yaitu memiliki gagasan kebaruan yang unik, efektif dengan memperlihatkan capaian yang nyata dan memberi solusi, bermanfaat, dapat ditransfer atau dicontoh oleh unit pelayanan publik lain, serta berkelanjutan.

Sementara itu Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo Alim Niode dalam paparan materinya menjelaskan, inovasi adalah gagasan atau ide kreatif orisinal-adaptasi yang memberikan manfaat ke masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. Alim mengutarakan, inovasi diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ditandai dengan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta pengembangan sumber daya manusia pada unit pelayanan publik.

“Alhamdulillah tingkat kepatuhan untuk Pemprov Gorontalo pada tahun 2019 masuk dalam zona hijau. Tahun ini seluruh Ombudsman akan melakukan resurvei pelayanan publik yang meliputi kepatuhan terhadap undang-undang pelayanan publik, kompetensi penyelenggara layanan, serta persepsi pengguna layanan. Tiga hal utama ini yang akan menentukan zona pelayanan publik,” pungkasnya. (Ads)

Recent Posts

Kepulangan Jemaah Haji Gorontalo Kloter 12 Disambut Pj Gubernur

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin menyambut kedatangan 450 jemaah haji yang tergabung…

18 menit ago

Perayaan Milad Ke-20, Nelson Harap IPHI Muzdhalifah Segera Rumuskan Pengurus Baru

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengapresiasi perayaan Milad ke-20 Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)…

22 jam ago

Gara-gara Spiritus, Motor dan Depot BBM di Limboto Ludes Terbakar

PROSESNEWS.ID - Sebuah motor dan depot mini BBM di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, hangus terbakar…

22 jam ago

Hadiri HUT Bhayangkara, Nelson Pomalingo Sebut Polri Garda Terdepan

PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap peran Kepolisian Negara Republik Indonesia…

1 hari ago

Keluhkan Pupuk Subsidi Bercampur Kerikil, Petani di Tibawa Mendapat Ancaman

PROSESNEWS.ID - Sejumlah masyarakat petani di Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa mengeluhkan pupuk subsidi yang diduga…

2 hari ago

Nur Laila Asal Buton Tengah Wakili Sultra di Ajang PAI Award Nasional 2024

PROSENEWS.ID, Buton Tengah - Salah satu Penyuluh Agama Islam Non PNS asal Kabupaten Buton Tengah,…

2 hari ago