Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

2 Pengecer dan 1 Bandar Togel, Berhasil diringkus Polda Gorontalo

Editor by Editor
28 Apr 2020 14:24
in Gorontalo, Headline

PROSESNEWS.ID – Bukannya memanfaatkan bulan Ramadhan untuk mengumpulkan amal yang sebanyak-banyaknya, 3 Warga di Jl. Mootalu, Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo ini, malah sibuk mengurusi permainan judi Togel (Toto Gelap).

Adapun ketiganya, yakni masing-masing berinisial IL, SI dan MG. Informasi yang diperoleh awak media, IL dan SI berperan sebagai pengecer togel. Sementara MG merupakan Bandarnya. Mereka berhasil diringkus Tim Resmob Polda Gorontalo. Senin, (27/04/2020).

Penangkapan tersebut dipimpin Ipda Sucipto Amboy, SH. Ia menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari warga, bahwa disalah satu rumah warga di Kecamatan Telaga, terdapat permainan Judi Togel.

“Berbekal informasi ini, kami melakukan penelusuran. Alhasil, kami menemukan kerumunan warga disalah satu rumah. Setelah digeledah, ternyata benar ada perjudian Togel ditempat itu,” ungkap Sucipto

Tak hanya sampai disitu, setelah dilakukan pengembangan kasus kata Sucipto, pihaknya kembali mendapati para pelaku lainnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Tak melakukan perlawanan, para pelaku akhirnya digelandang ke Mapolda Gorontalo, untuk pemeriksaan lanjut.

“Barang bukti berupa uang Rp.139.000 milik pengecer, 2 Buah karton catatan nomor yang keluar, 1 buah kertas lamaran sio, 1 buah handphone merk nokia TA-1034, 1 buah buku catatan nomor, 1 buah tas kecil, uang sejumlah Rp.184.000 milik bandar, 1 buah handphone, 1 buah kalkulator, 1 buah lembar kaca mata nomor, 1 buah buku album, 1 buah keranjang berisikan potongan kertas, serta 1 buah buku rekening BNI beserta ATM dengan total uang di ATM sejumlah 3.500.000,” pungkasnya.

Editor : Majid Rahman

Tags: 2 Pengecer dan 1 Bandar TogelBerhasil diringkus Polda Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

TERBARU

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.