Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

2 Pengecer dan 1 Bandar Togel, Berhasil diringkus Polda Gorontalo

Editor by Editor
28 Apr 2020 14:24
in Gorontalo, Headline

PROSESNEWS.ID – Bukannya memanfaatkan bulan Ramadhan untuk mengumpulkan amal yang sebanyak-banyaknya, 3 Warga di Jl. Mootalu, Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo ini, malah sibuk mengurusi permainan judi Togel (Toto Gelap).

Adapun ketiganya, yakni masing-masing berinisial IL, SI dan MG. Informasi yang diperoleh awak media, IL dan SI berperan sebagai pengecer togel. Sementara MG merupakan Bandarnya. Mereka berhasil diringkus Tim Resmob Polda Gorontalo. Senin, (27/04/2020).

Penangkapan tersebut dipimpin Ipda Sucipto Amboy, SH. Ia menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari warga, bahwa disalah satu rumah warga di Kecamatan Telaga, terdapat permainan Judi Togel.

“Berbekal informasi ini, kami melakukan penelusuran. Alhasil, kami menemukan kerumunan warga disalah satu rumah. Setelah digeledah, ternyata benar ada perjudian Togel ditempat itu,” ungkap Sucipto

Tak hanya sampai disitu, setelah dilakukan pengembangan kasus kata Sucipto, pihaknya kembali mendapati para pelaku lainnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Tak melakukan perlawanan, para pelaku akhirnya digelandang ke Mapolda Gorontalo, untuk pemeriksaan lanjut.

“Barang bukti berupa uang Rp.139.000 milik pengecer, 2 Buah karton catatan nomor yang keluar, 1 buah kertas lamaran sio, 1 buah handphone merk nokia TA-1034, 1 buah buku catatan nomor, 1 buah tas kecil, uang sejumlah Rp.184.000 milik bandar, 1 buah handphone, 1 buah kalkulator, 1 buah lembar kaca mata nomor, 1 buah buku album, 1 buah keranjang berisikan potongan kertas, serta 1 buah buku rekening BNI beserta ATM dengan total uang di ATM sejumlah 3.500.000,” pungkasnya.

Editor : Majid Rahman

Tags: 2 Pengecer dan 1 Bandar TogelBerhasil diringkus Polda Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Kepergok Potong Kabel Homestay, Pria di Gorontalo Diamankan Polisi

by Editor
17 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel...

Ketua Deprov Gorontalo Idrus MT Mopili saat membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Gorontalo Serukan Kerja Nyata untuk Rakyat

17 Agu 2026

Remisi HUT ke-81 RI, 19 Warga Binaan di Gorontalo Langsung Bebas

17 Agu 2026

Tuntas Kawal Sang Merah Putih, Paskibraka Gorontalo Terima Apresiasi Tonny Junus

17 Agu 2026

Masyarakat Pentadio Barat Upacara di Tepi Danau Limboto

17 Agu 2026

Pengunjung Danau Limboto Bayar Rp5.000, Camat Telaga Biru Enggan Beri Penjelasan

15 Agu 2026

TERBARU

Tuntas Kawal Sang Merah Putih, Paskibraka Gorontalo Terima Apresiasi Tonny Junus

17 Agu 2026

Masyarakat Pentadio Barat Upacara di Tepi Danau Limboto

17 Agu 2026

Remisi HUT ke-81 RI, 19 Warga Binaan di Gorontalo Langsung Bebas

17 Agu 2026

Rektor UNG Ajak Civitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Inovasi

17 Agu 2026

Gubernur Gusnar Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Semangat Persatuan Jadi Pesan Utama

17 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.