Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

3 Bandar Narkoba Asal Palu, Berhasil Diamankan di Kota Gorontalo

Editor by Editor
1 Jun 2019 02:36
in Gorontalo, Headline, Peristiwa, Pilihan, Trending

PROSESNEWS.ID – Tiga Bandar narkoba asal Palu, Sulawesi Tengah. Berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota Kamis, (30/5) di Simpang Lima Kota Gorontalo.

Bandar tersebut, dicegat hendak saat mengedarkan barang haram sebanyak 8 gram di wilayah hukum Kota Gorontalo.
Alhasil, Sat Narkoba berhasil mengamankan 3 tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Ketiga bandar ini adalah WA alias Andika, AS alias Abjat dan HS alias Heri.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP Sutrisno, menuturkan dalam penangkapan telah mengamankan tersangka sebanyak dua orang. Sementara satu tersangka lagi berhasil di amankan, Jumat (31/05).

“Jadi keseluruhannya ada 3 orang tersangka yang berhasil kami amankan. Disamping tersangka, kami juga mengamankan 8 gram narkoba,”kata AKP Sutrisno.

Lebih lanjut kata Sutrisno, selain tersangka dan barang haram. Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota juga telah mengamankan 10 juta, seratus dua ribu rupiah, sejumlah handphone dan identitas pelaku.

Dijelaskannya, dalam penangkapan tersebut pihak satuan narkoba telah menyita 8 gram, dengan uang hasil penjualan 10 juta seratus dua ribu rupiah dan sejumlah handphone.

Sesuai penuturan pelaku dihadapan penyidik, mereka membawa narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram.

Namun dalam perjalanan menuju Gorontalo, barang haram itu di edarkan di beberapa tempat higga tersisa 8 gram yang rencananya akan diedarkan di Gorontalo.

Akibat perbuatannya, mereka saat ini menekam dalam Sel Tahanan Polres Gorontalo Kota serta akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan subsider pasal 112 ayat 2 dan UU nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai dengan seumur hidup. (hel)

Tags: Bandar NarkobaPaluSat Narokoba Polres Gorontalo KotaSulawesi Tengah
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Andi Muhammad Yusuf Resmi Buka Musrembang Buteng RKPD 2025

by Editor
6 Mar 2024
0

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Pj Bupati Tengah (Buteng), Andi Muhammad Yusuf resmi membuka Musrembang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun...

Andi Muhammad Yusuf Minta Kolaborasi Untuk Tekan Stunting di Buteng

by Editor
18 Jun 2023
0

Pj Bupati Buteng, Andi Muhammad Yusuf, saat memberi susu formula terhadap bayi dan ibu hamil, Minggu (18/06/2023) PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH...

Cabut Telegram Larangan Media, Kapolri: Kami Butuh Masukan Dari Masyarakat

Soal Kapolres Terima Suap dari Bandar Narkoba, ini Kata Kapolri

by Arfandi
16 Jan 2022
1

Soal Kapolres Terima Suap dari Bandar Narkoba, ini Kata Kapolri PROSESNEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara perihal...

Foto keluarga Rahman dan Zulfidar, bersama 3 orang anak mereka yang punya keterbatasan fisik dan mental. (Foto : Majid/Prosesnews.id)

Kisah Suami Istri di Sulteng, Puluhan Tahun Merawat 3 Anak Penyandang Disabilitas

by Majid Rahman
13 Agu 2021
0

Foto keluarga Rahman dan Zulfidar, bersama 3 orang anak mereka yang punya keterbatasan fisik dan mental. (Foto : Majid/Prosesnews.id) PROSESNEWS.ID...

Ilustrasi Kapal Ikan

Diduga Bawa Narkoba, Kapal Ikan di Toli- Toli Ditangkap dan Diamankan di Kwandang

by Majid Rahman
11 Agu 2021
0

Ilustrasi Kapal Ikan PROSESNEWS.ID – Sebuah kapal perikanan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toli-Toli, Provinsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.