Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

3 Bandar Narkoba Asal Palu, Berhasil Diamankan di Kota Gorontalo

Editor by Editor
1 Jun 2019 02:36
in Gorontalo, Headline, Peristiwa, Pilihan, Trending

PROSESNEWS.ID – Tiga Bandar narkoba asal Palu, Sulawesi Tengah. Berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota Kamis, (30/5) di Simpang Lima Kota Gorontalo.

Bandar tersebut, dicegat hendak saat mengedarkan barang haram sebanyak 8 gram di wilayah hukum Kota Gorontalo.
Alhasil, Sat Narkoba berhasil mengamankan 3 tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Ketiga bandar ini adalah WA alias Andika, AS alias Abjat dan HS alias Heri.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP Sutrisno, menuturkan dalam penangkapan telah mengamankan tersangka sebanyak dua orang. Sementara satu tersangka lagi berhasil di amankan, Jumat (31/05).

“Jadi keseluruhannya ada 3 orang tersangka yang berhasil kami amankan. Disamping tersangka, kami juga mengamankan 8 gram narkoba,”kata AKP Sutrisno.

Lebih lanjut kata Sutrisno, selain tersangka dan barang haram. Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota juga telah mengamankan 10 juta, seratus dua ribu rupiah, sejumlah handphone dan identitas pelaku.

Dijelaskannya, dalam penangkapan tersebut pihak satuan narkoba telah menyita 8 gram, dengan uang hasil penjualan 10 juta seratus dua ribu rupiah dan sejumlah handphone.

Sesuai penuturan pelaku dihadapan penyidik, mereka membawa narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram.

Namun dalam perjalanan menuju Gorontalo, barang haram itu di edarkan di beberapa tempat higga tersisa 8 gram yang rencananya akan diedarkan di Gorontalo.

Akibat perbuatannya, mereka saat ini menekam dalam Sel Tahanan Polres Gorontalo Kota serta akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan subsider pasal 112 ayat 2 dan UU nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai dengan seumur hidup. (hel)

Tags: Bandar NarkobaPaluSat Narokoba Polres Gorontalo KotaSulawesi Tengah
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Andi Muhammad Yusuf Resmi Buka Musrembang Buteng RKPD 2025

by Editor
6 Mar 2024
0

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Pj Bupati Tengah (Buteng), Andi Muhammad Yusuf resmi membuka Musrembang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun...

Andi Muhammad Yusuf Minta Kolaborasi Untuk Tekan Stunting di Buteng

by Editor
18 Jun 2023
0

PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH - Angka stunting di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan data saat ini sungguh sangat memprihatinkan....

Cabut Telegram Larangan Media, Kapolri: Kami Butuh Masukan Dari Masyarakat

Soal Kapolres Terima Suap dari Bandar Narkoba, ini Kata Kapolri

by Arfandi
16 Jan 2022
1

PROSESNEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara perihal kasus dugaan suap sebesar Rp300 juta dari istri bandar narkoba...

Foto keluarga Rahman dan Zulfidar, bersama 3 orang anak mereka yang punya keterbatasan fisik dan mental. (Foto : Majid/Prosesnews.id)

Kisah Suami Istri di Sulteng, Puluhan Tahun Merawat 3 Anak Penyandang Disabilitas

by Majid Rahman
13 Agu 2021
0

PROSESNEWS.ID – Selama puluhan tahun, pasangan suami istri asal Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng)...

Ilustrasi Kapal Ikan

Diduga Bawa Narkoba, Kapal Ikan di Toli- Toli Ditangkap dan Diamankan di Kwandang

by Majid Rahman
11 Agu 2021
0

PROSESNEWS.ID – Sebuah kapal perikanan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng),...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gusnar Ismail Serahkan Jamsostek Award, Apresiasi Kontribusi Perlindungan Pekerja

by Editor
6 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan penghargaan Jamsostek Award Provinsi Gorontalo yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Azalea, Sabtu...

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo: Limonu Hippy, H. Suyuti, dan Venny Anwar, saat meninjau SPBU di Kabupaten Pohuwato, Sabtu (5/9/2026).

Kebutuhan BBM Melampaui Ketersediaan, Komisi II DPRD Gorontalo Bereaksi

6 Sep 2026
Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026).

PT Insolikh dan Diskominfo Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polda

4 Sep 2026

Perkuat Produksi IKM, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Rp2,8 Miliar

3 Sep 2026

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Gorontalo Masuk Tiga Besar Nasional

6 Sep 2026

Kasus Dugaan Perusakan Cagar Budaya di Gorontalo Naik Penyidikan, 18 Saksi Diperiksa

2 Sep 2026

TERBARU

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Gorontalo Masuk Tiga Besar Nasional

6 Sep 2026

Kerja Sama UNG dan PT Hasjrat Abadi Buka Akses Karier bagi Alumni

6 Sep 2026

Gusnar Ismail Serahkan Jamsostek Award, Apresiasi Kontribusi Perlindungan Pekerja

6 Sep 2026
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo: Limonu Hippy, H. Suyuti, dan Venny Anwar, saat meninjau SPBU di Kabupaten Pohuwato, Sabtu (5/9/2026).

Kebutuhan BBM Melampaui Ketersediaan, Komisi II DPRD Gorontalo Bereaksi

6 Sep 2026

Dugaan Pemotongan Uang Saku MagangHub, Ini Penjelasan Kemnaker

5 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.