Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

3 Bandar Narkoba Asal Palu, Berhasil Diamankan di Kota Gorontalo

Editor by Editor
1 Jun 2019 02:36
in Gorontalo, Headline, Peristiwa, Pilihan, Trending

PROSESNEWS.ID – Tiga Bandar narkoba asal Palu, Sulawesi Tengah. Berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota Kamis, (30/5) di Simpang Lima Kota Gorontalo.

Bandar tersebut, dicegat hendak saat mengedarkan barang haram sebanyak 8 gram di wilayah hukum Kota Gorontalo.
Alhasil, Sat Narkoba berhasil mengamankan 3 tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Ketiga bandar ini adalah WA alias Andika, AS alias Abjat dan HS alias Heri.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP Sutrisno, menuturkan dalam penangkapan telah mengamankan tersangka sebanyak dua orang. Sementara satu tersangka lagi berhasil di amankan, Jumat (31/05).

“Jadi keseluruhannya ada 3 orang tersangka yang berhasil kami amankan. Disamping tersangka, kami juga mengamankan 8 gram narkoba,”kata AKP Sutrisno.

Lebih lanjut kata Sutrisno, selain tersangka dan barang haram. Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota juga telah mengamankan 10 juta, seratus dua ribu rupiah, sejumlah handphone dan identitas pelaku.

Dijelaskannya, dalam penangkapan tersebut pihak satuan narkoba telah menyita 8 gram, dengan uang hasil penjualan 10 juta seratus dua ribu rupiah dan sejumlah handphone.

Sesuai penuturan pelaku dihadapan penyidik, mereka membawa narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram.

Namun dalam perjalanan menuju Gorontalo, barang haram itu di edarkan di beberapa tempat higga tersisa 8 gram yang rencananya akan diedarkan di Gorontalo.

Akibat perbuatannya, mereka saat ini menekam dalam Sel Tahanan Polres Gorontalo Kota serta akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan subsider pasal 112 ayat 2 dan UU nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai dengan seumur hidup. (hel)

Tags: Bandar NarkobaPaluSat Narokoba Polres Gorontalo KotaSulawesi Tengah
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Cabut Telegram Larangan Media, Kapolri: Kami Butuh Masukan Dari Masyarakat

Soal Kapolres Terima Suap dari Bandar Narkoba, ini Kata Kapolri

by Arfandi
16 Jan 2022
1

Soal Kapolres Terima Suap dari Bandar Narkoba, ini Kata Kapolri PROSESNEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara perihal...

Foto keluarga Rahman dan Zulfidar, bersama 3 orang anak mereka yang punya keterbatasan fisik dan mental. (Foto : Majid/Prosesnews.id)

Kisah Suami Istri di Sulteng, Puluhan Tahun Merawat 3 Anak Penyandang Disabilitas

by Majid Rahman
13 Agu 2021
0

Foto keluarga Rahman dan Zulfidar, bersama 3 orang anak mereka yang punya keterbatasan fisik dan mental. (Foto : Majid/Prosesnews.id) PROSESNEWS.ID...

Ilustrasi Kapal Ikan

Diduga Bawa Narkoba, Kapal Ikan di Toli- Toli Ditangkap dan Diamankan di Kwandang

by Majid Rahman
11 Agu 2021
0

Ilustrasi Kapal Ikan PROSESNEWS.ID – Sebuah kapal perikanan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toli-Toli, Provinsi...

Kapolda Sulteng Lantik Irwasda dan 3 Kapolres

by Majid Rahman
9 Agu 2021
0

Dokumentasi pelantikan dan serah terima jabatan (Foto : Humas Polda Sulteng) PROSESNEWS.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen...

Wajib Diketahui, Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan

by Majid Rahman
27 Jul 2021
0

Daun kelor (Foto : Prosesnews.id) PROSESNEWS.ID - Daun kelor mudah anda jumpai, apalagi di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng). Daerah ini...

Load More

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polres Gorontalo Kota Gelar Reka Ulang Suami Tabrak Istri

by Editor
12 Agu 2022
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota, menggelar pra rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan seorang suami kepada istrinya, yang...

Masyarakat Buntulia Barat, Minta Kejari Pohuwato Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa

11 Agu 2022

Biadab !! Ayah di Bau-Bau Tega Gauli Anak Kandung Hingga Melahirkan

12 Agu 2022

3 Bandar Narkoba Asal Palu, Berhasil Diamankan di Kota Gorontalo

1 Jun 2019

Honor Penyelenggara di 2024 Bakal Naik, Begini Besarannya

10 Agu 2022

Menjual Kosmetik Ilegal, 7 Toko di Gorontalo Bakal Diproses Hukum

28 Jul 2022

TERBARU

Polres Gorontalo Kota Gelar Reka Ulang Suami Tabrak Istri

12 Agu 2022

Banggar Dekot Gorontalo Minta TAPD Seriusi Perencanaan Anggaran

12 Agu 2022

Biadab !! Ayah di Bau-Bau Tega Gauli Anak Kandung Hingga Melahirkan

12 Agu 2022

Bupati Pohuwato Apresiasi Pengabdian PGRI Pohuwato

11 Agu 2022

HUT Kemerdekaan RI Bersamaan HUT Kota Timur, Ryan Kono : Motivasi Mengabdi dan Berkarya

11 Agu 2022
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id