
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan delapan orang dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR selaku Direktur Utama Summarecon, serta LEV, ARF, FEZ, MF, dan ERW dari pihak swasta.
Kasus tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB, pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. Sejumlah ahli waris kemudian diduga mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dalam proses penyelesaian sengketa, YA dan LEV disebut mendekati ERW yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN agar membantu berkomunikasi dengan SON.
KPK menyebut SON sebelumnya tidak bersedia mengambil langkah tanpa arahan dari atasannya.
Dari komunikasi tersebut, SON melalui ERW diduga meminta fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Pihak Summarecon kemudian hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan menerima “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Setelah terjadi kesepakatan, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW.
Dari uang tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diduga diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.
Selain dugaan suap pengurusan HGB, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penerimaan tersebut antara lain berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan, pengurusan HGB yang melibatkan ERW dan ARF, layanan pertanahan yang melibatkan ARF, MF, dan FEZ, serta penerimaan lainnya yang melibatkan LMP bersama ARF.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), riyal Arab Saudi (SAR), dan ringgit Malaysia (RM) dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
Para tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terhadap ADR bersama LEV selaku pihak pemberi, KPK menerapkan pasal tindak pidana korupsi terkait pemberian suap sebagaimana ketentuan Pasal 605 KUHP dan ketentuan pidana terkait lainnya.
Sementara SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan/atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait lainnya.
KPK menyatakan akan terus mendorong perbaikan tata kelola pertanahan dari hulu hingga hilir melalui upaya pencegahan dan edukasi antikorupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.












