Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Bupati Nelson Pomalingo Bersama KPU Tanda Tangani Adendum NPHD

Usman Anapia by Usman Anapia
24 Jun 2020 20:20
in Gorontalo, Headline, Pemda Gorontalo
Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan KPU Kabupaten Gorontalo Saat Melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Perubahan Pencairan Anggaran Pilkada 2020, di Kantor Bupati Kabgor, Rabu (24/06/2020).

PROSESNEWS.ID – Menindaklanjuti Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Permendagri 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penandatanganan Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pencairan anggaran Pilkada tahun 2020, Rabu (24/06/2020).

Dalam keterangannya, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu menjelaskan, di Permendagri 41 tersebut ada salah satu item yang diubah, yaitu terkait dengan pencairan dana hibah dari pemda ke KPU.

“Kalau di Permendagri 54, pencairannya itu tiga kali, 40 persen, 50 persen dan 10 persen, di Permendagri 41 itu diubah jadi dua kali, 40 persen dan 60 persen. Jadi yang kita tanda tangani ini adalah perubahan itu, bukan pencairan,” jelas Rasyid

Dijelaskannya, besaran hibah anggaran Pilkada 2020, tidak mengalami perubahan dari sebelumnya, yakni sebesar Rp.32.150.000.000. Ia menuturkan, dana Tahap I yang dicairkan oleh pemda masih cukup untuk beberapa bulan ke depan, dan untuk pencairan tahap II kata Rasyid, pemda menunggu usulan dari KPU.

“Adapun nilai anggaran yang telah di terima KPU Kabgor pada tahap I sebesar Rp.12.860.000.000. Anggaran di cairkan oleh Pemkab Gorontalo pada 2019 lalu sebanyak Rp.750.000.000, dan di bulan Januari 2020 senilai Rp.12.110.000.000,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo, dalam arahannya, menyampaikan anggaran hibah daerah untuk Pilkada 2020 dapat digunakan oleh KPU dengan baik dan efisien.

Terakhir ia menyampaikan, kepada Sekretaris Daerah, supaya terus melakukan koordinasi dengan berbagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten Gorontalo. Tidak hanya terkait dengan SDM, namun juga berbagai fasilitas, sekretariat, hingga alat-alat APD.

“Pilkada yang akan kita laksanakan nanti akan berbeda dengan Pilkada sebelumnya, untuk itu, saya selalu menyampaikan bahwa tugas ASN ini bertambah satu, yakni menyukseskan Pilkada 2020,” tutup Nelson. (Adv/Usman)

Tags: KPU
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

KPU Gorut Sukses Gelar Rekapitulasi Pilkada 2024

by Editor
4 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara berhasil menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara...

KPU Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan DPTb

by Editor
8 Okt 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengadakan rapat koordinasi terkait penyusunan daftar pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan...

Sekretaris Jendral PB HPMIG Aan Habu, saat mengadukan Pj Gubernur ke Bawaslu Gorontalo

Pj Gubernur Diadukan PB HPMIG ke Bawaslu Gorontalo

by Editor
1 Mei 2024
0

Sekretaris Jendral PB HPMIG Aan Habu, saat mengadukan Pj Gubernur ke Bawaslu Gorontalo PROSESNEWS.ID – Buntut dari pernyataan Penjabat Gubernur...

Logistik Pemilu 2024, KPU Gorontalo Terima 1.250 Kotak Suara

by Editor
24 Okt 2023
0

PROSESNEWS.ID — Dalam persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, sebanyak 1.250 kotak suara telah...

Sejumlah Parpol Gagal Mengikuti Pileg DPRD di Kabupaten Gorontalo

by Editor
21 Agu 2023
0

PROSESNEWS.ID - Sejumlah Partai Politik dipastikan tidak bisa ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Gorontalo pada tahun 2024 mendatang....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom
Pendidikan

Predikat Pujian, Erwin Ismail Tuntaskan Studi Magister di Tengah Padatnya Amanah Publik

by Editor
13 Mei 2026
0

  Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom PROSESNEWS.ID - Rabu pagi itu, aula Wisuda Universitas Fajar (UNIFA) Makassar dipenuhi wajah-wajah bahagia. Toga...

Monumen Nosarara Nosabatutu. (Foto : Majid/Prosesnews.id)

Monumen Nosarara Nosabatutu di Palu, Simbol Perdamaian dan Persatuan Masyarakat

25 Jul 2021

ASTON Gorontalo Siap jadi Tuan Rumah Event Bergengsi dengan Venue Modern dan Strategis

13 Mei 2026

Rotasi Jabatan di Polda Gorontalo, Kombes Doni Wahyudi Resmi Jabat Karo SDM

9 Agu 2024

Satgas PPKPT UNG Perkuat Sinergi dengan Polda Gorontalo untuk Cegah Kekerasan di Kampus

12 Mei 2026

Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personel Polisi

12 Mei 2026

TERBARU

Kejari Gorut Kebut Penyidikan 4 Kasus Korupsi, Ini Perkembangannya

14 Mei 2026

BKAD Gorontalo Mulai Digitalisasi Pencairan Dana Daerah Lewat SP2D Online

14 Mei 2026

ASTON Gorontalo Siap jadi Tuan Rumah Event Bergengsi dengan Venue Modern dan Strategis

13 Mei 2026

Berangkatkan Jemaah Haji Kloter 30 Asal Gorontalo, Gusnar Tinggalkan Pesan Ini

13 Mei 2026
Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom

Predikat Pujian, Erwin Ismail Tuntaskan Studi Magister di Tengah Padatnya Amanah Publik

13 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.