
PROSESNEWS.ID – Penjabat Sekda Iskandar Datau, menerima mobil dinas dari Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Senin (10/08/2020).
Mobil dengan pelat merah tersebut, adalah mobil dinas BNK, yang awalnya digunakan oleh mantan Kepala BNK Pohuwato, Bernad Situngkir.
Penyerahan kunci dan STNK mobil yang berlangsung di halaman kantor Kejari Pohuwato itu, diawali oleh mantan Kepala BNK Pohuwato, Bernad Situngkir, kepada Kajari Pohuwato, Mas’ud,SH.,MH, selanjutnya Kajari Pohuwato Mas’ud, menyerahkan kepada Penjabat Sekda Iskandar Datau.
Kabid Aset pada BKD Pohuwato Hasmin Koem, menjelaskan, saat ini ada penertiban aset oleh KPK. Sebagaimana disampaikan oleh KPK, mobil dinas yang dibawah oleh mantan pejabat harus dikembalikan ke daerah.
Hasmin juga menjelaskan, KPK dikerjasamakan dengan Kejaksaan, sehingga untuk hari ini adalah penyerahan aset.
“Ya, serah terima itu telah terlaksakan atas pelantara dengan Kejaksaaan, oleh Kejaksaan kenderaan tersebut, diserahkan ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Imbuhnya, pada dasarnya, semua ASN pensiun atau meninggal dunia, yang memegang kenderaan dinas atau aset, baik motor, maupun mobil, harus dikembalikan ke pemda dalam hal ini ke bidang aset.
Sementara itu, penyerahan perdana yang dilakukan ini kata Iskandar, adalah hasil kerjasama pemda dengan kejaksaan, yang telah ditandatangani oleh bupati mengenai PKS atau MOU-nya.
“Sudah ada MOU antara Pemda dan Kejaksaan, untuk penarikan kenderaan pejabat daerah yang sudah pensiun atau sudah tidak memegang jabatan tapi membawa kenderaan atau mobil jabatannya,” ujarnya. (Iskandar)













