
PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, sudah mulai mengerucut.
Kasar Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman mengatakan, saat ini pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangan, adapun untuk saksi, baru satu orang.
“Ada satu orang saksi lainya tapi tidak mau diundang. Sudah dua kali kita undang,” jelas Maulana saat dimintai keterangan.
Maulana juga mengatakan, belum mengetahui alasan saksi tersebut tidak mau hadir. Akan tetapi yang bersangkutan juga diduga menjadi korban yang serupa.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan ke Polres Gorontalo pada 13 Juli 2026. IT (55) yang menjadi pelaku diketahui merupakan tetangga korban.
Hampir dua bulan setelah laporan diterima, penyidik masih mendalami perkara dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta alat bukti lainnya.







