Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemda Gorontalo Utara

Sekda Ridwan Yasin : Pengelolaan Manajemen ASN Penting Dibenahi

Usman Anapia by Usman Anapia
16 Sep 2020 17:53
in Pemda Gorontalo Utara

PROSESNEWS.ID – Pengelolaan Manajemen untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pengangkatan dan pemindahan jabatan termasuk pemberhentian, penting dilakukan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin, saat memberikan materi tentang sosialisasi dan pembinaan dalam rangka penerapan sistem penilaian kinerja menggunakan aplikasi E-kinerja, Rabu (16/9/2020) di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.

Dirinya menilai, masih kurangnya pengetahuan dan kesadaran para ASN terkait manajemen tersebut, membuat dirinya mengambil langkah penting untuk membenahi soal manejemen ditingkat ASN tersebut.

“Selama ini saya menilai bahwa banyak hal yang perlu dibenahi, khususnya di bidang ASN,” kata Ridwan saat pembinaan penerapan sistem penilaian kinerja.

Sebagai ketua tim penilai, dia mengatakan meski melewati sistem, namun dirinya akan kembalikan kepada para panitia yang menilai kinerja para ASN, sebagaimana yang diatur pada Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014.

“Di UU tersebut pada pasal 53 itu ada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Nah, PPK yang dimaksud itu adalah kepala daerah dan menteri, untuk menetapkan pemberhentian, pengangkatan dan pemberian penghargaan,” jelasnya.

Kemudian sambung Ridwan, pada pasal 54. Manajemen ASN ini melakukan proses pengangkatan dan pemindahan. “Jangan sampai yang menetapkan juga melakukan proses, nantinya tidak akan sinkron dengan E-kinerja,” tuturnya.

Dengan adanya sistem E-kinerja itu lanjut Ridwan, itu akan mempermudah proses pengelolaan di karenakan sistem tersebut merupakan sistem kepegawaian terpadu, dan juga dapat mempermudah proses pengelolaan. Semisal pegawai itu memiliki prestasi kerja maka hasilnya dari sistem pun demikian.

Dirinya berharap, dalam proses pemberian materi sekaligus sosialisasi penerapan sistem penilaian kinerja menggunakan aplikasi E-kinerja ini secara bertahap akan dipahami semua orang, mulai dari tataran pimpinan sampai ketingkat bawa. (Yusri Mustaki)

Tags: ASNPemda Gontalo UtaraSekda Ridwan Yasin
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

HUT ke-25 Gorontalo, Gusnar Ismail Ajak ASN Bangun Daerah

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo memadati kawasan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), tepatnya...

ASN Pohuwato Diminta Bupati Saipul Lebih Tingkatkan Pelayanan

by Editor
3 Jan 2023
0

PROSESNEWS.ID, Pohuwato - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Pohuwato diminta Bupati Saipul Mbuinga untuk dapat mendedikasikan diri...

Walikota Gorontalo Minta Seluruh ASN Laksanakan Tugas Sesuai Aturan

by Arfandi
4 Mar 2022
0

Walikota Gorontalo Minta Seluruh ASN Laksanakan Tugas Sesuai Peraturan PROSESNEWS.ID - Walikota Gorontalo Marten Taha minta para ASN, dalam melakukan...

Raker Dewan Pengurus Korpri Gorontalo Bahas Peran Penting ASN

by Arfandi
16 Jun 2021
0

Raker Dewan Pengurus Korpri Gorontalo Bahas Peran Penting ASN PROSESNEWS.ID - Dewan Pengurus Korpri Provinsi Gorontalo gelar Rapat Kerja (Raker)...

Ilustrasi ASN

Siap-Siap, Mulai 1 Juli ASN ada Giliran Baca Pancasila saat Apel Pagi

by Arfandi
16 Jun 2021
0

Ilustrasi ASN PROSESNEWS.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan imbauan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan apel pagi, menyanyikan lagu Indonesia...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.