PROSESNEWS.ID – Pengelolaan Manajemen untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pengangkatan dan pemindahan jabatan termasuk pemberhentian, penting dilakukan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin, saat memberikan materi tentang sosialisasi dan pembinaan dalam rangka penerapan sistem penilaian kinerja menggunakan aplikasi E-kinerja, Rabu (16/9/2020) di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.
Dirinya menilai, masih kurangnya pengetahuan dan kesadaran para ASN terkait manajemen tersebut, membuat dirinya mengambil langkah penting untuk membenahi soal manejemen ditingkat ASN tersebut.
“Selama ini saya menilai bahwa banyak hal yang perlu dibenahi, khususnya di bidang ASN,” kata Ridwan saat pembinaan penerapan sistem penilaian kinerja.
Sebagai ketua tim penilai, dia mengatakan meski melewati sistem, namun dirinya akan kembalikan kepada para panitia yang menilai kinerja para ASN, sebagaimana yang diatur pada Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014.
“Di UU tersebut pada pasal 53 itu ada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Nah, PPK yang dimaksud itu adalah kepala daerah dan menteri, untuk menetapkan pemberhentian, pengangkatan dan pemberian penghargaan,” jelasnya.
Kemudian sambung Ridwan, pada pasal 54. Manajemen ASN ini melakukan proses pengangkatan dan pemindahan. “Jangan sampai yang menetapkan juga melakukan proses, nantinya tidak akan sinkron dengan E-kinerja,” tuturnya.
Dengan adanya sistem E-kinerja itu lanjut Ridwan, itu akan mempermudah proses pengelolaan di karenakan sistem tersebut merupakan sistem kepegawaian terpadu, dan juga dapat mempermudah proses pengelolaan. Semisal pegawai itu memiliki prestasi kerja maka hasilnya dari sistem pun demikian.
Dirinya berharap, dalam proses pemberian materi sekaligus sosialisasi penerapan sistem penilaian kinerja menggunakan aplikasi E-kinerja ini secara bertahap akan dipahami semua orang, mulai dari tataran pimpinan sampai ketingkat bawa. (Yusri Mustaki)