Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Ranperda tentang Protokol Kesehatan Diterima Tujuh Fraksi DPRD Gorontalo

Usman Anapia by Usman Anapia
21 Sep 2020 17:26
in Pemprov Gorontalo
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri) menyerahkan dokumen Ranperda penegakan disiplin protokol kesehatan kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf, untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dewan pada Rapat Paripurna ke-32, Senin (21/9/2020). (Foto : Haris – Humas)

PROSESNEWS.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo tentang penegakan disiplin protokol kesehatan diterima tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (21/9/2020).

Wakil Gubernur Gorontalo saat memberikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-32, mengatakan atas nama Pemprov Gorontalo, ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tujuh fraksi DPRD Provinsi Gorontalo yang dalam pemandangan umumnya menerima Ranperda tentang penegakan disiplin protokol kesehatan untuk dibahas sesuai mekanisme dewan.

Idris menjelaskan, Ranperda tentang penegakan disiplin protokol kesehatan merupakan upaya Pemprov Gorontalo dalam meningkatkan kekuatan hukum dalam upaya mencegah penularan Covid-19 yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

“Pergub tersebut mengatur sanksi bagi yang melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan baik perorangan maupun badan usaha. Bagi perseorangan, sanksi yang tidak mematuhi protokol kesehatan berupa teguran, kerja sosial dan atau denda sebesar Rp150.000. Sedangkan untuk pelaku usaha, pertokoan, pasar, restoran dan lain-lain dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, denda Rp500.000 sampai dengan pencabutan izin oleh pemerintah kabupaten dan kota,” terang Idris.

Terkait sanksi tersebut, sejumlah fraksi dalam pemandangan umumnya mengusulkan agar dalam Perda nanti lebih dipertegas penindakan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan, salah satunya dengan menaikkan denda. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera, sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

“Bagi masyarakat yang melanggar berulang-ulang kali memang perlu kita terapkan sanksi yang berat. Tetapi perlu dikaji lagi dengan mempertimbangkan berbagai aspek utamanya kemampuan ekonomi masyarakat,” ujar Wagub.

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo, hingga 20 September 2020 jumlah kasus virus Corona sebanyak 2.435 jiwa, dengan rincian 2.142 jiwa sembuh, 223 jiwa dalam perawatan, dan 70 jiwa meninggal dunia. Dari data tersebut terjadi jumlah penambahan kasus positif sebanyak 60 jiwa, di mana sehari sebelumnya jumlah kasus sebanyak 2.375 jiwa.

“Data Gugus Tugas ini bukan semata-mata untuk kebutuhan statistik, tetapi diharapkan melalui penyajian data tersebut akan muncul kepedulian masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Wagub Idris Rahim. (Ads)

Tags: DPRD GorontaloPemprov GorontaloProtokol KesehatanRanperda
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gubernur Gusnar Minta Eselon III dan IV Siap Hadapi Tantangan dan Keterbatasan Anggaran

by Editor
31 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail berpesan agar pejabat administrator (Eselon III) dan pengawas (Eselon IV) yang baru dilantik senantiasa...

Lantik 268 Pejabat Eselon III dan IV, Gubernur Gusnar Tekankan Kinerja

by Editor
31 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kali ini,...

Sidak 4 SPPG, Wagub Idah Dorong Pengendalian Food Waste Program MBG

by Editor
31 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) menegaskan...

Wagub Idah Tekankan Evaluasi Menu MBG Lewat Penimbangan Sisa Makanan

by Editor
31 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menekankan pentingnya evaluasi menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pencatatan...

Kian Dekat, Kementerian Pertanian Tinjau Lokasi Penas XVII 2026

by Editor
29 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kementerian Pertanian Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Provinsi Gorontalo guna memastikan kesiapan pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Petani Nelayan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Puskesmas Limboto Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis pada Donor Darah HPN ke-80

3 Feb 2026

Rusli Nusi Dorong Penguatan Kapasitas Guru di Provinsi Gorontalo

26 Jun 2023

Gubernur Gorontalo Dorong Realisasi Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

4 Feb 2026

TERBARU

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Dorong Realisasi Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

4 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

UNG Kukuhkan 5 Guru Besar dari Berbagai Disiplin Ilmu

4 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.