
PROSESNEWS.ID – Kementerian Kesehatan mendukung PT KCI yang melarang penggunaan masker berbahan scuba. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto menyatakan, masker berbahan scuba memang bukan termasuk masker.
“Masker ya masker, titik. Kenapa melari-larikan ke scuba segala macam. Kan disuruhnya pakai apa? Masker. Scuba itu masker bukan? Bukan,” kata Yudi di Kompleks Parlemen Senayan.
“Saya tanya, scuba itu masker bukan? Buff itu masker bukan? Berarti enggak memenuhi kan. Kalau dilarang apa salahnya?” lanjut Yuri.
Yuri menyebut pemakaian masker bukan sekadar menutupi hidung atau wajah dengan bahan seadanya. Dia mengingatkan, yang harus dilakukan adalah 3 M, bukan sekadar menutup wajah. 3 M adalah menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Dia meminta larangan scuba tidak dibuat polemik. “Kenapa sih dibikin konflik? Masker, bukan penutup hidung. Kalau nutup hidung pakai kertas bisa kan. Tapi yang diminta apa? Masker,” ucap Yuri.
Pada sebuah diskusi virtual, Yuri menjelaskan dua alasan masker scuba tak bisa mencegah Covid-19.
Pertama, masker scuba berbahan elastis dan porinya besar. Kedua, tidak memberikan ruang bagi bibir ketika seseorang berbicara.
“Tidak nyaman digunakan karena tidak memberikan ruang yang membuat bibir kita bebas bergerak saat bicara tanpa menyentuh dinding maskernya. Kalau ini dilakukan, sebentar-sebentar pasti kita akan disibukkan dengan memperbaiki letak masker yang turun dan sebagainya,” ujar Yuri.(Ads)












