
PROSESNEWS.ID – Pelarian seorang pemuda berinisial MFK (23) berakhir di Kota Manado, Sulawesi Utara. Ia ditangkap tim gabungan Resmob Polres Gorontalo dan Resmob Polresta Manado setelah diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Gorontalo.
MFK yang diketahui merupakan warga Dusun 2, Kelurahan Sukamulai, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di kawasan Multimart Zero Point, Kelurahan Wenang Utara, Kota Manado.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, mengatakan kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi di Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, pada Senin (24/8/2026) dini hari.
Dalam aksinya, MFK diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, sebuah telepon seluler (HP), serta uang tunai sebesar Rp5,3 juta milik korban.
Setelah melakukan aksinya, MFK melarikan diri menuju Manado. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan sejumlah petunjuk, termasuk pelacakan HP milik korban dan rekaman kamera CCTV.
“Setelah beraksi, pelaku langsung kabur ke Manado. Tapi berkat pelacakan handphone korban dan rekaman CCTV, tim kami bisa melacak keberadaannya,” kata Maulana, Jumat (28/8/2026).
Setelah mengetahui keberadaan MFK, personel Polres Gorontalo berkoordinasi dengan Resmob Polresta Manado untuk melakukan penangkapan.
Namun, proses penangkapan sempat mendapat perlawanan. MFK disebut berusaha melarikan diri saat hendak diamankan petugas.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan tersebut.
“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan saat akan ditangkap,” jelas Maulana.
Selain mengamankan MFK, polisi juga menemukan sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi DM 3431 HU. Kendaraan tersebut ditemukan di kawasan Terminal Malalayang, Manado.
Dalam pemeriksaan awal, MFK mengaku uang hasil pencurian telah digunakan untuk membeli minuman keras. Sementara HP milik korban dijual di Pasar Bersehati Manado seharga Rp300 ribu.
Polisi juga mengungkap bahwa MFK bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian handphone.
Meski demikian, menurut Maulana, kasus curanmor yang terjadi di Desa Tohupo tersebut baru pertama kali dilakukan oleh MFK.
Saat ini, MFK bersama barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Gorontalo. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.










