
PROSESNEWS.ID – Diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal diperairan Indonesia, satu unit kapal ikan berbendera Malaysia, ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) 115, belum lama ini. Kamis, (12/11/2020).
Informasi yang diperoleh Prosesnews, Kapal yang diketahui bernomor SLFA 2668 yang dinakhodai O-Blo, berkewarganegaraan Myanmar itu, tengah menangkap ikan di dekat perairan Pulau Berhala, Sumatera Utara atau di koordinat 04° 15,800′ Lintang Selatan (LS) – 099° 41,600′ Bujur Timur (BT).
“Waktu kita tangkap, kapal ini menangkap ikan di perairan ZEEI atau jarak 32 Nm dari Pulau Berhala,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI), Edhy Prabowo.
Kata Edhy, kapal berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh 4 orang, termasuk nakhoda berkewarganegaraan Myanmar. Alhasil, dari kapal ini, petugas mengantongi barang bukti, berupa muatan sekitar 30 drum ikan campuran hasil tangkapan.
“Saat diperiksa petugas, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl,” lanjutnya
Dikatakan Edhy, Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal berbendera Malaysia itu langsung digiring ke Lantamal I Belawan.
Sementara itu, Komandan Tim Bidang Operasi Satgas 115, Laksamana Pertama Robbert Wolter Tappangan menyebut, penangkapan yang dilakukan pihaknya, berkat kerjasama yang baik antar unit terkait di Satgas 115.
Ia mengungkapkan, operasi itu dilaksanakan, setelah Bidang Operasi memperoleh informasi target dari Bidang Intelijen Satgas 115 yang dikomandani oleh Brigjen M. Yassin Kosasih.
“Berdasarkan informasi dari Tim Intelijen, kami segera gerakkan Tim Operasi untuk menangkap kapal tersebut,” ketus Robert.
Robert mengatakan, nakhoda kapal bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat 2 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Pasal lain yang juga bisa disangkakan ialah Pasal 9 Ayat 1 Jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 21 Ayat 2(b) PermenKP Nomor 71 Tahun 2016.” Pungkasnya. (PR).













