Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

Editor by Editor
20 Apr 2026 12:03
in Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, pada 12 Agustus 2025. Insiden tersebut melibatkan dua warga berinisial ASK dan HS.

Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri, melalui Kasi Humas Polres Gorontalo, IPTU Wawan Suryawan, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak saling melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gorontalo setelah terlibat perkelahian yang menyebabkan keduanya mengalami luka-luka.

Dalam peristiwa tersebut, ASK mengalami luka tusuk di bagian punggung akibat senjata tajam jenis pisau berukuran kurang lebih 10 cm yang digunakan oleh HS. Di sisi lain, HS juga mengalami luka robek di bagian pipi kanan dengan panjang sekitar 7,5 cm.

Wawan menjelaskan, penyidik telah melakukan langkah hukum secara profesional terhadap kedua laporan tersebut. Perkara penganiayaan dengan tersangka HS telah dinyatakan lengkap atau P21.

Polres Gorontalo juga telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk proses persidangan.

Sementara itu, untuk laporan yang diajukan oleh HS, penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo telah menindaklanjutinya dengan mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke pihak kejaksaan.

Adapun terhadap terlapor ASK, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan, namun yang bersangkutan dikenakan kewajiban wajib lapor.

“Kami pastikan kedua laporan tersebut diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, satu perkara sudah diserahkan ke JPU, sementara perkara lainnya sedang dalam koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan,” ucap Wawan.

Polres Gorontalo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Tags: Berita Gorontalo TerbaruBiluhu TimurKasus Penganiayaan Gorontaloperkelahian wargaPolres Gorontaloproses hukum pidanatahap II P21tersangka ASKtersangka HSwajib lapor polisi
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Haris Tome Resmi Pimpin BPD se-Kabupaten Gorontalo melalui ABPEDNAS

by Editor
14 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Haris Suparto Tome dipercaya memimpin Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gorontalo setelah didaulat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang...

Lemhannas Nilai Sinergi Pemerintah Pusat dan Gorontalo Berjalan Efektif

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mendapat dukungan dari Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), Ace Hasan Syadzily,...

Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personel Polisi

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota kembali melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Petugas Avsec Temukan  Ratusan Emas di Bandara Djalaluddin

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Djalaluddin Gorontalo menemukan dugaan pengiriman emas dalam jumlah cukup besar di area keberangkatan...

DPRD Gorut Nilai Direktur RS ZUS Gagal Jalankan Tugas

by Editor
22 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dheninda Chaeruninsa, menilai Direktur RS Zainal Umar Sidiki (ZUS) gagal menjalankan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom saat nongkrong bersama anak muda Boalemo di Alun-alun Tilamuta, Sabtu (16/5/2026).
Daerah

Nongkrong Bareng Anak Muda Boalemo, Erwin Ismail Bicara Masa Depan Gorontalo

by Editor
16 Mei 2026
0

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom saat nongkrong bersama anak muda Boalemo di Alun-alun Tilamuta, Sabtu (16/5/2026). PROSESNEWS.ID - Langit Kabupaten Boalemo...

Pemda Gorontalo Terus Berupaya Hadirkan Program untuk Menekan Angka Pengangguran

16 Mei 2026
Flayer Coming Soon 'Temu Jurnalis'

Lima Organisasi Pers di Gorontalo bakal Gelar Temu Jurnalis

16 Mei 2026

Banjir Terjang Desa Barakati, Puluhan Warga Batudaa Terdampak

15 Mei 2026

UNG Imbau Mahasiswa Baru Segera Selesaikan Pembayaran UKT, Batas 25 Mei

16 Mei 2026

Wakaf Kantor KADIN Jadi Komitmen Andi Ilham Bangun Organisasi Profesional

16 Mei 2026

TERBARU

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom saat nongkrong bersama anak muda Boalemo di Alun-alun Tilamuta, Sabtu (16/5/2026).

Nongkrong Bareng Anak Muda Boalemo, Erwin Ismail Bicara Masa Depan Gorontalo

16 Mei 2026

UNG Imbau Mahasiswa Baru Segera Selesaikan Pembayaran UKT, Batas 25 Mei

16 Mei 2026

Wagub Gorontalo Ajak Orang Tua Berani Libatkan Anak Tuli di Ruang Sosial

16 Mei 2026

Pemprov Gorontalo Genjot Kepatuhan PKB dan BBNKB di Lingkungan ASN

16 Mei 2026

Gorontalo Mulai Operasikan Puluhan Gerai Koperasi Desa Merah Putih

16 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.