Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

Editor by Editor
20 Apr 2026 12:03
in Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, pada 12 Agustus 2025. Insiden tersebut melibatkan dua warga berinisial ASK dan HS.

Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri, melalui Kasi Humas Polres Gorontalo, IPTU Wawan Suryawan, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak saling melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gorontalo setelah terlibat perkelahian yang menyebabkan keduanya mengalami luka-luka.

Dalam peristiwa tersebut, ASK mengalami luka tusuk di bagian punggung akibat senjata tajam jenis pisau berukuran kurang lebih 10 cm yang digunakan oleh HS. Di sisi lain, HS juga mengalami luka robek di bagian pipi kanan dengan panjang sekitar 7,5 cm.

Wawan menjelaskan, penyidik telah melakukan langkah hukum secara profesional terhadap kedua laporan tersebut. Perkara penganiayaan dengan tersangka HS telah dinyatakan lengkap atau P21.

Polres Gorontalo juga telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk proses persidangan.

Sementara itu, untuk laporan yang diajukan oleh HS, penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo telah menindaklanjutinya dengan mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke pihak kejaksaan.

Adapun terhadap terlapor ASK, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan, namun yang bersangkutan dikenakan kewajiban wajib lapor.

“Kami pastikan kedua laporan tersebut diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, satu perkara sudah diserahkan ke JPU, sementara perkara lainnya sedang dalam koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan,” ucap Wawan.

Polres Gorontalo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Tags: Berita Gorontalo TerbaruBiluhu TimurKasus Penganiayaan Gorontaloperkelahian wargaPolres Gorontaloproses hukum pidanatahap II P21tersangka ASKtersangka HSwajib lapor polisi
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Sebanyak 113 Siswa di Kabupaten Gorontalo Mulai Jalani Seleksi Paskibra

by Editor
20 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sebanyak 113 siswa dari SMA, SMK, dan MA sederajat di Kabupaten Gorontalo mulai mengikuti seleksi calon anggota Pasukan...

Terminal Jadi Ladang Hidup, Perjuangan Ibu Asna Tak Pernah Usai

by Editor
19 Apr 2026
0

  PROSESNEWS.ID — Di tengah hiruk-pikuk kendaraan yang datang dan pergi di terminal, sosok Ibu Asna Utina (50) tampak berjalan...

Tak Ada Kompensasi, Warga Kota Gorontalo Keluhkan Dampak Proyek Sungai

by Editor
17 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sejumlah warga di Kelurahan Buladu dan Tuladengi, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, memprotes pelaksanaan proyek normalisasi sungai yang...

Tunjangan ASN Terancam Ditahan Jika Tak Bayar Zakat

by Editor
17 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) guna membantu...

Belajar di Bawah Ancaman Atap Roboh, Siswa SDN 18 Telaga Biru Menanti Janji Perbaikan

by Editor
17 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Rasa waswas selalu menyelimuti siswa SDN 18 Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, setiap kali mereka menuntut ilmu. Kerusakan parah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

by Editor
20 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur,...

Terminal Jadi Ladang Hidup, Perjuangan Ibu Asna Tak Pernah Usai

19 Apr 2026

Sebanyak 113 Siswa di Kabupaten Gorontalo Mulai Jalani Seleksi Paskibra

20 Apr 2026

HMI Bone Bolango Sebut Insiden Kasubag Protokoler pada Musrenbang Bukan Kesalahan Biasa

16 Apr 2026

Belajar di Bawah Ancaman Atap Roboh, Siswa SDN 18 Telaga Biru Menanti Janji Perbaikan

17 Apr 2026

Komisi A Tinjau Langsung Pengolahan Limbah B3 Rumah Sakit di Kota Gorontalo

8 Mei 2023

TERBARU

Sebanyak 113 Siswa di Kabupaten Gorontalo Mulai Jalani Seleksi Paskibra

20 Apr 2026

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

20 Apr 2026

Terminal Jadi Ladang Hidup, Perjuangan Ibu Asna Tak Pernah Usai

19 Apr 2026

Tak Ada Kompensasi, Warga Kota Gorontalo Keluhkan Dampak Proyek Sungai

17 Apr 2026

Tunjangan ASN Terancam Ditahan Jika Tak Bayar Zakat

17 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.