Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

Editor by Editor
20 Apr 2026 12:03
in Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, pada 12 Agustus 2025. Insiden tersebut melibatkan dua warga berinisial ASK dan HS.

Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri, melalui Kasi Humas Polres Gorontalo, IPTU Wawan Suryawan, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak saling melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gorontalo setelah terlibat perkelahian yang menyebabkan keduanya mengalami luka-luka.

Dalam peristiwa tersebut, ASK mengalami luka tusuk di bagian punggung akibat senjata tajam jenis pisau berukuran kurang lebih 10 cm yang digunakan oleh HS. Di sisi lain, HS juga mengalami luka robek di bagian pipi kanan dengan panjang sekitar 7,5 cm.

Wawan menjelaskan, penyidik telah melakukan langkah hukum secara profesional terhadap kedua laporan tersebut. Perkara penganiayaan dengan tersangka HS telah dinyatakan lengkap atau P21.

Polres Gorontalo juga telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk proses persidangan.

Sementara itu, untuk laporan yang diajukan oleh HS, penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo telah menindaklanjutinya dengan mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke pihak kejaksaan.

Adapun terhadap terlapor ASK, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan, namun yang bersangkutan dikenakan kewajiban wajib lapor.

“Kami pastikan kedua laporan tersebut diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, satu perkara sudah diserahkan ke JPU, sementara perkara lainnya sedang dalam koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan,” ucap Wawan.

Polres Gorontalo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Tags: Berita Gorontalo TerbaruBiluhu TimurKasus Penganiayaan Gorontaloperkelahian wargaPolres Gorontaloproses hukum pidanatahap II P21tersangka ASKtersangka HSwajib lapor polisi
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

by Editor
6 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi PROSESNEWS.ID – Angka perceraian di Provinsi Gorontalo masih tergolong tinggi. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 1.076 perkara...

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

by Editor
6 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi AI PROSESNEWS.ID – Perkara perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama se-Provinsi Gorontalo masih didominasi oleh cerai gugat yang...

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menggelar Apel Kesiapsiagaan dalam rangka mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Kegiatan...

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkap kronologi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga Desa Lamu, Kecamatan...

Dikeroyok Empat Remaja, Warga Lamu Batudaa Pantai Meninggal Dunia

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, meninggal dunia setelah diduga dikeroyok oleh sejumlah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

TERBARU

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

7 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

6 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

6 Agu 2026

SR di Boalemo Mulai Beroperasi, Tampung 299 Siswa di Tahun Pertama

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.