Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tak Ada Kompensasi, Warga Kota Gorontalo Keluhkan Dampak Proyek Sungai

Editor by Editor
17 Apr 2026 21:49
in Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Sejumlah warga di Kelurahan Buladu dan Tuladengi, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, memprotes pelaksanaan proyek normalisasi sungai yang diduga menggunakan lahan milik warga tanpa izin dan tanpa ganti rugi yang layak.

Warga mengaku lahan, tanaman, hingga bangunan mereka terdampak pekerjaan proyek. Namun, sebagian besar tidak menerima kompensasi atas kerugian tersebut.

Keluhan itu disampaikan warga Buladu, Djafar Mojidu, Rizal Djafar, serta warga Tuladengi, Bactiar Yusuf. Mereka meminta pihak terkait bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas lahan, tanaman, serta bangunan yang terdampak normalisasi sungai.

Bactiar Yusuf mengungkapkan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) hanya memberikan ganti rugi untuk pohon kelapa miliknya, sementara lahan yang digunakan dalam proyek tidak diganti.

“Yang dibayar hanya pohon kelapa, lahannya tidak ada ganti rugi,” ujar Bactiar saat dikonfirmasi.

Hal serupa dialami Djafar Mojidu. Ia mengatakan hanya tanaman bambu yang mendapat kompensasi, sedangkan lahan miliknya yang terdampak proyek tidak mendapat penggantian.

Sementara itu, Rizal Djafar mengaku lebih dirugikan karena tidak menerima ganti rugi sama sekali, baik untuk tanaman bambu, kandang ayam, maupun lahan yang terdampak.

“Tidak ada ganti rugi apa-apa, padahal ada bambu, kandang ayam, dan lahan yang kena,” kata Rizal.

Menurut warga, pekerjaan proyek dilakukan tanpa pemberitahuan langsung kepada pemilik lahan. Mereka menyebut alat berat tiba-tiba masuk dan mengerjakan normalisasi di area yang merupakan milik warga.

Di sisi lain, pihak Kelurahan Buladu menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait proyek tersebut. Dalam sosialisasi itu, pihak BWS disebut menyampaikan bahwa proyek normalisasi sungai tidak akan menggunakan lahan milik warga.

Namun, apabila ada lahan warga yang terdampak, maka pihak BWS disebut akan bertanggung jawab.

Pihak kelurahan juga menyayangkan tidak semua warga hadir dalam sosialisasi sehingga informasi yang disampaikan tidak diterima secara menyeluruh.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh Rizal Djafar. Ia mengaku tidak pernah menerima undangan sosialisasi dan baru mengetahui lahannya terdampak ketika proyek sudah berjalan.

“Saya tidak pernah diundang sosialisasi, tahu-tahu lahan saya sudah kena proyek,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo membantah tudingan bahwa proyek dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi.

PPK Sungai Pantai I BWS Sulawesi II Gorontalo, Wempy Waroka menjelaskan, pengerjaan normalisasi sungai dilakukan atas permintaan Pemerintah Kota Gorontalo dan pihak Kecamatan Kota Barat karena kondisi bantaran sungai dinilai berbahaya dan berpotensi menimbulkan banjir berulang.

Menurut Wempy, BWS menyetujui membantu pengerjaan proyek dengan catatan tidak ada persoalan sosial di lapangan.

“Kami membantu karena ada permintaan dari pemerintah kota dan kecamatan, dengan catatan tidak ada masalah sosial. Kalau ada masalah sosial, itu harus diselesaikan pemerintah kota dan kecamatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam kondisi efisiensi anggaran saat ini, BWS tidak memiliki alokasi dana untuk pembebasan lahan maupun pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan warga.

“BWS tidak punya anggaran untuk ganti rugi lahan, tanaman maupun bangunan karena memang tidak ada pembebasan lahan,” katanya.

Wempy juga menambahkan, pihak BWS tidak memaksakan pekerjaan proyek apabila masyarakat tidak setuju lahannya digunakan.

Warga berharap ada kejelasan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pihak BWS agar hak masyarakat yang terdampak tidak diabaikan.

Mereka mendesak pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memberikan ganti rugi yang adil bagi warga yang lahannya terdampak proyek.

Tanpa penyelesaian yang jelas, proyek normalisasi sungai yang seharusnya menjadi solusi banjir justru dikhawatirkan memicu konflik sosial baru di tengah masyarakat.

Tags: Berita Gorontalo TerbaruBWS Sulawesi IIganti rugi lahankompensasi wargakonflik lahannormalisasi sungai Gorontalopembangunan gorontaloproyek sungai Gorontalowarga protes proyek
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kabupaten Gorontalo Jadi Wilayah Paling Terdampak Kekeringan

by Editor
31 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo menyebut Kabupaten Gorontalo menjadi wilayah yang paling terdampak kekeringan berdasarkan laporan...

Krisis Air Bersih di Musim Kering, BWS Sulawesi II Kirim Puluhan Ribu Liter Air

by Editor
31 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II terus bergerak menangani dampak kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Gorontalo....

Lalai Awasi Pembakaran Sampah, Dapur Rumah Warga di Isimu Raya Terbakar

by Editor
30 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sebuah rumah warga di Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, mengalami kebakaran pada Kamis (30/07/2026) sekitar pukul...

Polda Gorontalo Selidiki PETI di Bonebol, Sejumlah Barang Bukti Disita

by Editor
30 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan pertambangan emas tanpa...

Sempat Hanyut di Perairan Bone Bolango, 3 Nelayan Selamat

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo secara resmi menutup penanganan musibah hanyut yang menimpa tiga warga...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026
Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

2 Agu 2026

TERBARU

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.