Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Pilkada

Pilkada Sulteng, Paslon 02 Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Administrasi

Majid Rahman by Majid Rahman
26 Nov 2020 14:14
in Pilkada

Prosesnews.id

PROSESNEWS.ID – Tim Hukum Hidayat-Bartho (Hebat), terpaksa melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) belum lama ini. Pelaporan itu, terkait beredarnya Kartu Sulteng Sejahtera milik Rusdi-Ma`mun Amir.

Seperti diketahui, Rusdi-Ma`mun, merupakan Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulteng 2020. Beredarnya Kartu Sulteng Sejahtera tersebut, dinilai oleh Tim Hukum Hebat, telah melanggar aturan dalam Pilkada.

Alhasil, pada surat tertanggal 25 November 2020, KPU Sulteng menyatakan pasangan Rusdi-Ma`mun, melakukan pelanggaran administrasi pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulteng terkait Kartu Sulteng Sejahtera, maka KPU Sulteng meminta Rusdi-Ma’mun melakukan penarikan kartu tersebut.

Dalam isi Surat yang ditandatangani Ketua dan Komisioner KPU Sulteng, ditekankan bahwa pasangan Rusdi-Ma’mun menyampaikan pula bukti penarikan kartu yang sudah beredar di tengah masyarakat itu.

Anggota Tim Hukum Koalisi Hebat, Ivan Yuntji Sunuh mengapresiasi KPU Sulteng atas terbitnya surat ini. Pihaknya juga meminta kepada pihak KPU terkait jangka waktu penarikannya. Sebab kartu tersebut sudah beredar luas di masyarakat.

“Kami meminta waktu penarikan selama tiga hari. Bila belum dilaksanakan, maka akan diingatkan lagi untuk menarik kartu tersebut, sampai tiga kali peringatan,” ketusnya dengan nada ancaman

Ditegaskannya, apabila sampai pada upaya tiga kali diingatkan, tapi Tim Pasangan tersebut tak mengindahkan, maka Tim Hukum Hebat meminta Pasangan tersebut, untuk tidak diikutkan dalam tahapan, karena adanya pembangkangan tata acara dan aturan main dalam kampanye. (Saiful)

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Foto: Kemenpora

Indonesia Kantongi 4 Medali dari Tiga Cabor di Asian Games Jepang

by Editor
20 Sep 2026
0

Foto: Kemenpora PROSESNEWS.ID - Kontingen Indonesia mengantongi empat medali di Asian Games Aichi-Nagoya, Jepang, hingga Minggu (20/9/2026). Raihan tersebut terdiri...

Foto: DPRD Provinsi Gorontalo

Komisi II Deprov Lirik Sistem Invoice Cikini untuk Benahi Retribusi Pasar di Gorontalo

by Editor
19 Sep 2026
0

Foto: DPRD Provinsi Gorontalo PROSESNEWS.ID - Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mencari referensi pengelolaan retribusi pasar yang lebih tertata dan...

Rektor UNG Titip Pesan, Lulusan Harus Hadapi Tantangan Zaman

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sebanyak 700 lulusan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dari jenjang Diploma, Sarjana, Magister, hingga Doktor resmi menyelesaikan pendidikan. Mereka...

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suzuki Mobil Gorontalo PT Nenggapratama Internusa menghadirkan pendekatan berbeda dalam Special Event New Carry 2026 yang digelar pada 19...

Dua Dekade Mengabdi, Dregs Menara Limboto Berbagi Air Bersih dan Sembako untuk Warga

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dua dekade perjalanan pengabdian Angkatan Polri 2006-1 Dregs Menara Limboto diperingati dengan aksi nyata di tengah masyarakat. Sebanyak...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).
Hukum

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

by Editor
17 Sep 2026
0

  Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026). PROSESNEWS.ID - Direktur RS Ainun Habibie, Fitryanto Rajak, digerebek aparat kepolisian dengan...

Foto: DPRD Provinsi Gorontalo

Komisi II Deprov Lirik Sistem Invoice Cikini untuk Benahi Retribusi Pasar di Gorontalo

19 Sep 2026
Foto: Kemenpora

Indonesia Kantongi 4 Medali dari Tiga Cabor di Asian Games Jepang

20 Sep 2026

Musprov KADIN Gorontalo Memanas, Dua Pengusaha Berebut Mandat Kepemimpinan

19 Sep 2026
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Boalemo dengan Pj Kades Bendungan

Komisi I DPRD Boalemo Minta Polemik Hibah Tanah Kopdes di Desa Bendungan Diselesaikan dengan Bijak

19 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

TERBARU

Foto: Kemenpora

Indonesia Kantongi 4 Medali dari Tiga Cabor di Asian Games Jepang

20 Sep 2026
Foto: DPRD Provinsi Gorontalo

Komisi II Deprov Lirik Sistem Invoice Cikini untuk Benahi Retribusi Pasar di Gorontalo

19 Sep 2026

Rektor UNG Titip Pesan, Lulusan Harus Hadapi Tantangan Zaman

19 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Dua Dekade Mengabdi, Dregs Menara Limboto Berbagi Air Bersih dan Sembako untuk Warga

19 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.