PROSESNEWS.ID – Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Gorontalo, tidak henti-hentinya memburu para pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Gorontalo.
Pasalnya, tanggal 2 Agustus seorang kakek berinisial TT alias Ko Lae (61), tertangkap tangan, saat meletakan satu paket narkoba jenis sabu-sabu di salah satu tempat di jalan Pinang Timur 1, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Penangkapan TT bermula Ditres Narkoba Polda Gorontalo. Melakukan pengintaian setelah mendapatkan informasi dari warga. Saat di tangkap dan di geledah, Polisi menemukan barang bukti paket sabu, yang di isi dalam bekas pembungkus rokok yang di isi dalam kantong. Saat di interogasi, Kakek 61 tahun ini mengaku. Masih menyimpan 9 paket sabu dalam rumahnya.
Alhasil, ditemukan 9 paket sabu berada dalam kamar terangka, setelah dilakukan penggeledahan. Polisi mengamankan paket sabu, yang di simpan dalam kantong jas milik TT.
Panit 1 Subdit Ditres Narkoba Polda Gorontalo Iptu Mohamad Adam menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu, dari narapidana berinisial AG, yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Gorontalo.
Tersangka bertugas menjemput dan mengantar narkoba. Setelah ada pemesanan melalui fia telepon.
“Saat di tangkap, tersangka mengaku baru saja menjemput kiriman paket sabu, yang berisi 13 saset. Dari salah satu taksi yang ada di Kota Gorontalo,” ujarnya.
Pemilik barang itu kata Mohamad, salah seorang Narapidana kasus narkoba, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kota Gorontalo. Barang bukti 13 saset sabu-sabu ini, telah dilakukan uji lab mengandung methamfetamine. Dengan berat 14 gram.
Dalam sekali bertransaksi, TT di hargai dengan uang Rp. 100.000 saja. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kakek 61 tahun ini, akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2, dan subsider pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga maksimal hukuman mati. (Zul)