Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Demi Uang 100 Ribu, Kakek 61 Tahun Ini Terancam Hukuman Mati

Editor by Editor
6 Agu 2019 19:39
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Gorontalo, tidak henti-hentinya memburu para pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Gorontalo.

Pasalnya, tanggal 2 Agustus seorang kakek berinisial TT alias Ko Lae (61), tertangkap tangan, saat meletakan satu paket narkoba jenis sabu-sabu di salah satu tempat di jalan Pinang Timur 1, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Penangkapan TT bermula Ditres Narkoba Polda Gorontalo. Melakukan pengintaian setelah mendapatkan informasi dari warga. Saat di tangkap dan di geledah, Polisi menemukan barang bukti paket sabu, yang di isi dalam bekas pembungkus rokok yang di isi dalam kantong. Saat di interogasi, Kakek 61 tahun ini mengaku. Masih menyimpan 9 paket sabu dalam rumahnya.

Alhasil, ditemukan 9 paket sabu berada dalam kamar terangka, setelah dilakukan penggeledahan. Polisi mengamankan paket sabu, yang di simpan dalam kantong jas milik TT.

Panit 1 Subdit Ditres Narkoba Polda Gorontalo Iptu Mohamad Adam menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu, dari narapidana berinisial AG, yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Gorontalo.

Tersangka bertugas menjemput dan mengantar narkoba. Setelah ada pemesanan melalui fia telepon.

“Saat di tangkap, tersangka mengaku baru saja menjemput kiriman paket sabu, yang berisi 13 saset. Dari salah satu taksi yang ada di Kota Gorontalo,” ujarnya.

Pemilik barang itu kata Mohamad, salah seorang Narapidana kasus narkoba, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kota Gorontalo. Barang bukti 13 saset sabu-sabu ini, telah dilakukan uji lab mengandung methamfetamine. Dengan berat 14 gram.

Dalam sekali bertransaksi, TT di hargai dengan uang Rp. 100.000 saja. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kakek 61 tahun ini, akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2, dan subsider pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga maksimal hukuman mati. (Zul)

Tags: Kakek terancam hukuman matiNarkobaPOLDA GORONTALO
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Perseteruan antara wartawan dan konten kreator di Gorontalo semakin memanas. Konten kreator kondang Gorontalo berinisial ZH atau dikenal...

Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dengan terlapor berinisial MAR alias Amin, yang sempat viral selama tiga pekan terakhir pada November, kembali mencuat....

Ambil Karya Jurnalis Sembarang, Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan ke Polda Gorontalo

by Editor
13 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu atau Zainudin Hadjarati dilaporkan ke Polda Gorontalo....

Deretan Kasus Besar di Gorontalo Utara Jelang Akhir 2025

by Editor
3 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang akhir tahun 2025, Kabupaten Gorontalo Utara tengah menjadi sorotan publik di Provinsi Gorontalo yang dikenal dengan julukan...

Keluarga Korban Diksar UNG akan Ambil Jalan Hukum Sampai Tuntas

by Editor
23 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keluarga mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang meninggal usai mengikuti pendidikan dasar (Diksar) organisasi mahasiswa pecinta alam menegaskan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.