Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Demi Uang 100 Ribu, Kakek 61 Tahun Ini Terancam Hukuman Mati

Editor by Editor
6 Agu 2019 19:39
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Gorontalo, tidak henti-hentinya memburu para pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Gorontalo.

Pasalnya, tanggal 2 Agustus seorang kakek berinisial TT alias Ko Lae (61), tertangkap tangan, saat meletakan satu paket narkoba jenis sabu-sabu di salah satu tempat di jalan Pinang Timur 1, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Penangkapan TT bermula Ditres Narkoba Polda Gorontalo. Melakukan pengintaian setelah mendapatkan informasi dari warga. Saat di tangkap dan di geledah, Polisi menemukan barang bukti paket sabu, yang di isi dalam bekas pembungkus rokok yang di isi dalam kantong. Saat di interogasi, Kakek 61 tahun ini mengaku. Masih menyimpan 9 paket sabu dalam rumahnya.

Alhasil, ditemukan 9 paket sabu berada dalam kamar terangka, setelah dilakukan penggeledahan. Polisi mengamankan paket sabu, yang di simpan dalam kantong jas milik TT.

Panit 1 Subdit Ditres Narkoba Polda Gorontalo Iptu Mohamad Adam menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu, dari narapidana berinisial AG, yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Gorontalo.

Tersangka bertugas menjemput dan mengantar narkoba. Setelah ada pemesanan melalui fia telepon.

“Saat di tangkap, tersangka mengaku baru saja menjemput kiriman paket sabu, yang berisi 13 saset. Dari salah satu taksi yang ada di Kota Gorontalo,” ujarnya.

Pemilik barang itu kata Mohamad, salah seorang Narapidana kasus narkoba, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kota Gorontalo. Barang bukti 13 saset sabu-sabu ini, telah dilakukan uji lab mengandung methamfetamine. Dengan berat 14 gram.

Dalam sekali bertransaksi, TT di hargai dengan uang Rp. 100.000 saja. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kakek 61 tahun ini, akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2, dan subsider pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga maksimal hukuman mati. (Zul)

Tags: Kakek terancam hukuman matiNarkobaPOLDA GORONTALO
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kayu Diduga Bekas Rumah Jawatan Kantor Pos Ditemukan di Dungingi

by Editor
7 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo menelusuri perpindahan sejumlah material dari lokasi dugaan perusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos di...

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026).

PT Insolikh dan Diskominfo Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polda

by Editor
4 Sep 2026
0

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026). PROSESNEWS.ID - Aktivis Gorontalo Agung Bobihu membawa dugaan belum adanya...

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Jartaplok, PT Insolikh dan Diskominfo Gorut  Dinilai Kongkalikong

by Editor
4 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Aktivitas PT Insolikh Multi Media di Kabupaten Gorontalo Utara memunculkan pertanyaan soal legalitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Di saat...

Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

by Editor
4 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa...

Barang Bukti Hilang di TKP Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya

by Editor
3 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan indikasi hilangnya sejumlah barang bukti dari lokasi dugaan pengrusakan bangunan cagar...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).
Jawa Barat

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

by Editor
21 Sep 2026
0

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID, JAWA BARAT -...

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

19 Sep 2026

TERBARU

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026
Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026

GoHM 2026 Sasar Runner Sulawesi Utara, 70 Pelari Kotamobagu Sudah Listing

21 Sep 2026
Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

21 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.