Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Demi Uang 100 Ribu, Kakek 61 Tahun Ini Terancam Hukuman Mati

Editor by Editor
6 Agu 2019 19:39
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Gorontalo, tidak henti-hentinya memburu para pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Gorontalo.

Pasalnya, tanggal 2 Agustus seorang kakek berinisial TT alias Ko Lae (61), tertangkap tangan, saat meletakan satu paket narkoba jenis sabu-sabu di salah satu tempat di jalan Pinang Timur 1, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Penangkapan TT bermula Ditres Narkoba Polda Gorontalo. Melakukan pengintaian setelah mendapatkan informasi dari warga. Saat di tangkap dan di geledah, Polisi menemukan barang bukti paket sabu, yang di isi dalam bekas pembungkus rokok yang di isi dalam kantong. Saat di interogasi, Kakek 61 tahun ini mengaku. Masih menyimpan 9 paket sabu dalam rumahnya.

Alhasil, ditemukan 9 paket sabu berada dalam kamar terangka, setelah dilakukan penggeledahan. Polisi mengamankan paket sabu, yang di simpan dalam kantong jas milik TT.

Panit 1 Subdit Ditres Narkoba Polda Gorontalo Iptu Mohamad Adam menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu, dari narapidana berinisial AG, yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Gorontalo.

Tersangka bertugas menjemput dan mengantar narkoba. Setelah ada pemesanan melalui fia telepon.

“Saat di tangkap, tersangka mengaku baru saja menjemput kiriman paket sabu, yang berisi 13 saset. Dari salah satu taksi yang ada di Kota Gorontalo,” ujarnya.

Pemilik barang itu kata Mohamad, salah seorang Narapidana kasus narkoba, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kota Gorontalo. Barang bukti 13 saset sabu-sabu ini, telah dilakukan uji lab mengandung methamfetamine. Dengan berat 14 gram.

Dalam sekali bertransaksi, TT di hargai dengan uang Rp. 100.000 saja. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kakek 61 tahun ini, akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2, dan subsider pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga maksimal hukuman mati. (Zul)

Tags: Kakek terancam hukuman matiNarkobaPOLDA GORONTALO
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Dit Samapta Polda Gorontalo Kembali Amankan Ratusan Botol Miras dan Bubarkan Balap Liar

by Editor
14 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Samapta Polda Gorontalo kembali menggelar Patroli Perintis Presisi guna mencegah kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat. Patroli tersebut...

Satgas PPKPT UNG Perkuat Sinergi dengan Polda Gorontalo untuk Cegah Kekerasan di Kampus

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan terus dilakukan Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Salah satunya...

Usai Jadi Tersangka Hak Cipta, Kuhu Masih Dihantui Kasus Lain

by Editor
14 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Polda Gorontalo secara resmi menetapkan ZH alias Kuhu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan status...

Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator Kuhu Resmi Berstatus Tersangka

by Editor
13 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo secara resmi menetapkan seorang konten kreator berinisial ZH sebagai tersangka dalam...

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, akhirnya berakhir damai. Didampingi Wakil Ketua DPR...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Banjir Terjang Desa Barakati, Puluhan Warga Batudaa Terdampak

by Editor
15 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID — Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Batudaa mengakibatkan banjir di Dusun Hungayo, Desa Barakati, Kecamatan Batudaa,...

Kabur Aja Dulu dalam Kacamata Sosiologi, Jalan Keluar atau Lari dari Masalah?

22 Feb 2025

Jadi Korban Pengeroyokan Saat Menagih Utang, Warga Kabgor Lapor Polisi

14 Mei 2026

Kejari Gorut Kebut Penyidikan 4 Kasus Korupsi, Ini Perkembangannya

14 Mei 2026

BKAD Gorontalo Mulai Digitalisasi Pencairan Dana Daerah Lewat SP2D Online

14 Mei 2026
Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom

Predikat Pujian, Erwin Ismail Tuntaskan Studi Magister di Tengah Padatnya Amanah Publik

13 Mei 2026

TERBARU

Banjir Terjang Desa Barakati, Puluhan Warga Batudaa Terdampak

15 Mei 2026

Haris Tome Resmi Pimpin BPD se-Kabupaten Gorontalo melalui ABPEDNAS

14 Mei 2026

Jadi Korban Pengeroyokan Saat Menagih Utang, Warga Kabgor Lapor Polisi

14 Mei 2026

Dit Samapta Polda Gorontalo Kembali Amankan Ratusan Botol Miras dan Bubarkan Balap Liar

14 Mei 2026

Kejari Gorut Kebut Penyidikan 4 Kasus Korupsi, Ini Perkembangannya

14 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.