PROSESNEWS.ID – Perusahaan asuransi yang berkantor di Inggris, Allied World Managing Agency Limited tengah melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait masalah ganti rugi asuransi insiden speed boat meledak. Yang digugat adalah perusahaan travel PT Bagja Kumbara Nusantara.
Diketahui, perusahaan ini yang menyewakan kapal motor atau speed boat meledak dan menewaskan wisatawan asing pada tahun 2016 silam.
Kuasa hukum Allied, M Iqbal Hadromi dan Gita Petrimalia mengatakan gugatan tersebut dilayangkan lantaran pada kecelakaan speed boat meledak itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut kecelakaan itu bukan karena Force majeur, namun karena adanya kebocoran kapal tepat di bagian bahan bakar speed boat itu.
Gita, Tim Kuasa hukum Allied menjelaskan, dalam kecelakaan speed boat meledak itu ada tiga WN Ingris yang menjadi korban kecelakaan dari paket wisata dari Bagja Kumbara dengan pemilik kapal Samudera Ekspedisi.
Ketiga WN Inggris itu mengajukan klaim asuransi ke travel Inggris bernama Rickshaw Travel Limited di mana ketiga WNA itu membeli paket perjalanan wisata yang disiapkan oleh PT Bagja Kumbara Nusantara. Sesuai aturan dalam perjanjian asuransi dan sekaligus putusan pengadilan Inggris, Allied World harus membayar klaim asuransi dari tiga WN Inggris tersebut.
“Sudah terbayar klaim asuransi itu (WNA Inggris), klien kami perlu menagih pembayaran itu kepada dua perusahaan lokal yang dianggap lalai dalam menyelenggarakan paket wisata yang berakibat kapal motor meledak. Rickshaw telah memberikan hak subrogasi (penggantian hak-hak) dan menuntut pihak ketiga dalam hal ini Bagja Kumbara dan Samudera Ekspedisi yang menyebabkan kecelakaan tersebut,” kata Gita dilansir Liputan6.com di Denpasar, Kamis (11/3/2021).
Gita menyebut, kliennya berhak menagih kerugian yang mereka alami jika dalam sebuah kecelakaan tidak disebabkan oleh force majeur melainkan akibat kelalaian dari pemilik kapal.
“Namun kliennya sudah berkali-kali menagih kepada dua perusahaan lokal itu tidak mendapat respon baik, kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan. Dalam gugatan itu klien kami (Allied World) meminta ganti rugi pembayaran sebesar 2.291.596 Pound sterling dengan bunga keterlambatan serta kerugian sebesar RP1 miliar,” ujar dia.
Sementara, saat dikonfirmasi kuasa hukum PT Bagja Kumbara Nusantara, I Putu Dedy Putra Laksana membenarkan kliennya tengah menjalani sidang gugatan di PN Denpasar. Dedy menjelaskan pihaknya masih terus melakukan upaya mediasi dan tetap taat dengan proses hukum yang tengah berjalan.
“Untuk saat ini perkaranya masih dalam proses mediasi di PN Denpasar. dari pihak pemilik kapal sudah memberi penawaran penyelesaian perkara, kami masih menunggu tanggapan dari pihak penggugat. Semoga hasilnya dapat menemukan titik terang,” kata Dedy Putra.