Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Ditolak Berhubungan Intim, Suami Tikam Istri hingga 15 Kali

Editor by Editor
26 Agu 2026 17:41
in Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap motif di balik aksi penusukan seorang suami terhadap istrinya di wilayah Heledulaa Utara, Kota Gorontalo. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga dan rasa sakit hati tersangka terhadap korban.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengatakan tersangka mengaku sakit hati karena menduga istrinya berselingkuh. Persoalan itu kemudian dibicarakan saat keduanya sepakat bertemu di sebuah tempat kos.

Namun, pertemuan tersebut justru berakhir dengan kekerasan. Saat bertemu, tersangka meminta korban melakukan hubungan intim. Permintaan itu ditolak oleh korban.

Penolakan tersebut kemudian memicu kemarahan tersangka. Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil sebilah senjata tajam jenis badik dan menyerang korban secara bertubi-tubi.

Korban ditusuk sebanyak 15 kali hingga mengalami luka-luka. Teriakan korban kemudian menarik perhatian saksi di sekitar lokasi yang segera meminta pertolongan dan menghubungi pihak kepolisian.

Usai melakukan penyerangan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan tersangka dan membawanya untuk menjalani proses hukum.

“Jadi didasari oleh rasa sakit hati tersangka yang mendalam, akibat dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban menurut keterangan tersangka,” jelas Akmal Rabu (26/8/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda,” tegas Akmal.

Terakhir, Akmal mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik dari pelaku.

Tags: 15 Kali TusukankdrtKota GorontalokriminalPolresta Gorontalo KotaProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Foto: Istimewa

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

by Editor
12 Sep 2026
0

Foto: Istimewa PROSESNEWS.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo meminta dugaan tindakan intimidatif terhadap dokter dan tenaga kesehatan di...

Foto: Istimewa

IJTI Gorontalo Kecam Oknum Ngaku Jurnalis Ngamuk di RS Siti Hadijah, Tegaskan Jurnalis Tidak Boleh Rangkap Profesi

by Editor
12 Sep 2026
0

Foto: Istimewa PROSESNEWS.ID - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Gorontalo menyayangkan aksi keributan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku...

Gusnar Ajak PEPABRI Terus Berkontribusi untuk Pembangunan Gorontalo

by Editor
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gusnar Ismail menilai bahwa kemajuan pembangunan yang telah dicapai Provinsi Gorontalo saat ini tak lepas dari peran...

Keributan di RS Sitti Khadijah Gorontalo Berujung Laporan Polisi

by Editor
12 Sep 2026
0

Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo (Dok. RRI) PROSESNEWS.ID – Insiden keributan terjadi di Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo pada Jumat...

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili

Dipuji Umar Karim, Idrus M.T Mopili Harap DPRD Gorontalo Makin Baik

by Editor
8 Sep 2026
0

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili PROSESNEWS.ID - Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, menyambut positif penilaian anggota...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Meteor Meledak di Langit Gorontalo? Ini Penjelasan Fenomena Airburst

by Rijal Zulkarnaen
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kilatan cahaya terang yang melintas di langit Gorontalo pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar tengah malam, disusul suara...

Gorontalo Digemparkan Kilatan Cahaya Misterius dan Dentuman Tengah Malam

12 Sep 2026

Keributan di RS Sitti Khadijah Gorontalo Berujung Laporan Polisi

12 Sep 2026

Kilatan dan Dentuman di Gorontalo, Begini Cara Meteor Terjadi

12 Sep 2026
Foto: Istimewa

IJTI Gorontalo Kecam Oknum Ngaku Jurnalis Ngamuk di RS Siti Hadijah, Tegaskan Jurnalis Tidak Boleh Rangkap Profesi

12 Sep 2026
Foto: Istimewa

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

12 Sep 2026

TERBARU

Gorontalo Karnaval Karawo 2026 Berlangsung Meriah

12 Sep 2026

Sultan Kalupe Sebut Karnaval Karawo Harus Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

12 Sep 2026

Gusnar Ismail Sebut HARFEST 2026 Jadi Momentum Dongkrak UMKM dan Ekonomi Gorontalo

12 Sep 2026

Pria Mabuk Mengamuk di RS Siti Khadijah, Nakes Jadi Sasaran

12 Sep 2026

PJS Gorontalo Kecam Oknum Ngaku Wartawan Ngamuk di Rumah Sakit Sitti Khadijah

12 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.