
PROSESNEWS.ID – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap motif di balik aksi penusukan seorang suami terhadap istrinya di wilayah Heledulaa Utara, Kota Gorontalo. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga dan rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengatakan tersangka mengaku sakit hati karena menduga istrinya berselingkuh. Persoalan itu kemudian dibicarakan saat keduanya sepakat bertemu di sebuah tempat kos.
Namun, pertemuan tersebut justru berakhir dengan kekerasan. Saat bertemu, tersangka meminta korban melakukan hubungan intim. Permintaan itu ditolak oleh korban.
Penolakan tersebut kemudian memicu kemarahan tersangka. Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil sebilah senjata tajam jenis badik dan menyerang korban secara bertubi-tubi.
Korban ditusuk sebanyak 15 kali hingga mengalami luka-luka. Teriakan korban kemudian menarik perhatian saksi di sekitar lokasi yang segera meminta pertolongan dan menghubungi pihak kepolisian.
Usai melakukan penyerangan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan tersangka dan membawanya untuk menjalani proses hukum.
“Jadi didasari oleh rasa sakit hati tersangka yang mendalam, akibat dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban menurut keterangan tersangka,” jelas Akmal Rabu (26/8/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda,” tegas Akmal.
Terakhir, Akmal mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik dari pelaku.










