
PROSESNEWS.ID – Polres Gorontalo Kota dalam Operasi Pekat Otanaha I Tahun 2021 menggerebek sebuah warung yang menjual Minuman Keras (Miras). Lokasi penggerebekan ini, berada di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Senin (15/03/2021) malam.
Dalam penggerebekan terhadap warung penjual miras tersebut, dipimpin langsung oleh Kabag OPS Polres Gorontalo Kota Kompol Ishandi Saputra.
Hal tersebut menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait penjualan miras. Berdasarkan informasi tersebut, Polres Gorontalo Kota langsung bergerak cepat menuju TKP.
Setelah sampai di TKP, benar saja, Polisi akhirnya mendapati beberapa jenis miras yang dijual bebas. Anggota kemudian langsung mengamankan miras tersebut.
Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, warung tersebut menjual miras dari berbagai jenis namun tidak memiliki izin. Selain itu polisi juga mengamankan pemilik warung tersebut.
Polisi berhasil menyita 118 botol dan 9 sak miras jenis cap tikus. Selain itu juga ada 35 botol miras dari berbagai jenis. Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih mencari mengolah dan mendapatkan data valid.
Saat ini, barang bukti miras serta pemiliknya langsung diamankan di Polres Gorontalo Kota untuk dilakukan pendataan serta penyelidikan lebih lanjut.
Reporter : Reza Saad













