Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Tolak RUU KUHP, Jurnalis Gorontalo Gelar Aksi Jalan Mundur

Arfandi by Arfandi
23 Sep 2019 20:10
in Gorontalo, Headline, Nasional, Uncategorized

Prosesnews.id, Kota Gorontalo – Menolak RUU KUHP yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.  Ratusan Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Gorontalo mengggelar aksi jalan mundur, Senin (23/9/2019).

Massa Aliansi Jurnalis Gorontalo tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo, dan beberapa organisasi jurnalis yang berada di Universitas yang ada di gorontalo.

Dalam aksi itu, massa bergerak dari Bundaran Saronde Gorontalo menuju Gerbang Kampus UNG.

Mohamad Afandi salah satu orator mengatakan Revisi KUHP yang sementara dibahas oleh DPR, akan memancarkan kebebasan Pers Indonesia, dan mencoreng Demokrasi Indonesia.

“Tentang pidana hukum tentang martabat presiden, pers tidak bisa membantu berita yang mengancam martabat presiden republik Indonesia, jadi kami menolak itu,” kata Mohamad Afandi dalam orasinya.

Tak hanya itu, ia menambahkan pasal 241 ketika, menghinaan kepada pemerintah akan di penjara 4  tahun, dan pasal 247, ketika melakukan penghasutan melawan penguasa, akan di penjara 4 tahun 6 bulan.

“Pasal 267 ketika menyiarkan berita bohong akan di penjara 1 tahun, pasal 281 ketika merekam dan dan mengambil dokumentasi harus melalui izin pengadilan,” ujarnya

Tak sampai disitu, ia menjelaskan bahwa pasal 308 ketika tindak pidana terhadap agama, akan di penjara 5 tahun, dan pasal 354 tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, akan di penjara 2 tahun.

“Selain itu, Pasal 440 tindak pidana penghinaan, akan di penjara 9 bulan, dan pasal 446 pencemaran orang mati akan di penjara 6 bulan. Ini kan tidak masuk akal,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Aliansi Jurnalis Gorontalo mengecam dan menolak RUU KUHP akan di sahkan oleh DPR.

“Harapan ke pemerintah republik Indonesia, khusus DPR jangan mengasahkan RUU KUHP, sebab itu hanya akan merusak tatanan demokrasi Indonesia serta dan membatasi kebebasan rakyat Indonesia,” tutupnya.(***)

Tags: Gorontalo tolak RUU KUHP
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa di Kecamatan Limboto

by Editor
31 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial RU (54) warga Desa Huidu Utara ditemukan meninggal dunia dalam posisi tersungkur di atas sepeda...

Gorontalo Raih Peringkat Pertama Nasional Penanganan Konflik Sosial

14 Nov 2025

UNG Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2025/2026

23 Mei 2025

Pamer Payudara dan Alat Kelamin di Tempat Umum, Polisi Ringkus Pelakunya

6 Des 2021

Bantuan untuk Korban Banjir Biau Disalurkan, Fokus pada Kebutuhan Dasar Warga

30 Mei 2026

Rayakan Idul Adha, ASTON Gorontalo Bagikan 300 Kupon Qurban untuk Masyarakat

28 Mei 2026

TERBARU

Seorang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa di Kecamatan Limboto

31 Mei 2026

Bantuan untuk Korban Banjir Biau Disalurkan, Fokus pada Kebutuhan Dasar Warga

30 Mei 2026

Pemprov Gorontalo Jelaskan Kenapa Baru 10 Blok WPR Bisa Dipakai Penambang

29 Mei 2026

Banjir Bandang Rendam Lima Desa di Biau, Wagub Idah Turun Langsung ke Lokasi

29 Mei 2026

UNG Ingatkan Mahasiswa Baru UTBK-SNBT 2026 Segera Registrasi Ulang

29 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.