Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Boalemo Siapkan Posko Pengaduan THR

Majid Rahman by Majid Rahman
29 Apr 2021 19:15
in Daerah, Pemda Boalemo
Ilustrasi THR (Foto : Istimewa)

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), menyiapkan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Kepala Disnakertrans Boalemo, Andi Faisal Hurudji, melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Noerhayati Husain, menjelaskan, posko tersebut disiapkan sebagai wadah untuk memfasilitasi pembayaran THR.

Dijelaskannya, posko pengaduan ini dibentuk, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/6/HK.04/IV/2021, Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi buruh di perusahaan.

“THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan, atau pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan di Indonesia,”kata Noerhayati kepada Prosesnews.id, Kamis, (29/04/2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 lanjutnya, maka setiap perusahaan wajib menunaikan kewajibannya membayar THR.

“THR dibayar selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya, ini juga kita sudah surati ke setiap perusahaan. Jadi, apabila ada pekerja yang merasa hak-haknya belum dipenuhi oleh pengusaha atau perusahaan tempat ia bekerja, silahkan mengadu dan akan dicarikan solusinya,”sebutnya.

Bagi anda yang ingin mengajukan aduan, bisa menghubungi kontak person, 082290482321, 085297160682, 082291938200, 081347928830, 082189359056, dan atau bisa juga langsung mendatangi posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Boalemo.

Simak di bawah ini Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 12 April Tahun 2021, Nomor  M/6/HK.04/IV/2021, Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 :

 

 

Tags: BOALEMOEdaran Menteri KetenagakerjaangorontaloKabupaten BoalemoPemda BoalemoProvinsi GorontaloRamadan 1442 HTenaga KerjaTHRTHR KeagamaanTunjangan Hari Raya
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengaku optimis provinsi yang ia pimpin sintas atau tetap bertahan hidup di tengah badai...

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

by Editor
14 Apr 2026
0

Sumber: Humas Polres Boalemo PROSESNEWS.ID — Ambisi meraup untung besar dari trading membawa Fanny Kristanty Olii, seorang Head Teller di...

Longsor Batu di Gorontalo Tutup Akses Jalan Tengah Malam

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Peristiwa longsor batu terjadi di Jalan R. Atje Slamet, Kompleks Tamendao, Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota...

Pemkab Gorontalo Terima 491 Mahasiswa Peserta PKLT

by Editor
13 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Gorontalo secara resmi menerima 491 mahasiswa Praktik Kerja Lapangan Terpadu (PKLT) dari Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes...

DPRD Kota Gorontalo Soroti Efektivitas Parkir Berlangganan, Diduga Masih Ada Pungli

by Editor
13 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Suryadi Antule, mempertanyakan efektivitas program parkir berlangganan dalam rapat pembahasan Laporan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

by Editor
14 Apr 2026
0

Sumber: Humas Polres Boalemo PROSESNEWS.ID — Ambisi meraup untung besar dari trading membawa Fanny Kristanty Olii, seorang Head Teller di...

DPRD Kota Gorontalo Soroti Efektivitas Parkir Berlangganan, Diduga Masih Ada Pungli

13 Apr 2026

Fenomena Bunuh Diri dan Kondisi Ngala’a Gorontalo

31 Jul 2023

Pemkab Gorontalo Terima 491 Mahasiswa Peserta PKLT

13 Apr 2026
Ketua Studi Pancasila dan Konstitusi (SPASI) Fakultas Hukum Unisan Gorontalo Fanly Katili

Semboyan Torang Samua Basudara, Tak Bisa Dilupakan

30 Jan 2020

Terkuak Dugaan Korupsi Anggaran Penelitian Rp.1,5 Milliar Oleh Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo

27 Apr 2023

TERBARU

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

14 Apr 2026

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

14 Apr 2026

Longsor Batu di Gorontalo Tutup Akses Jalan Tengah Malam

14 Apr 2026

Pemkab Gorontalo Terima 491 Mahasiswa Peserta PKLT

13 Apr 2026

DPRD Kota Gorontalo Soroti Efektivitas Parkir Berlangganan, Diduga Masih Ada Pungli

13 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.